LUMAJANG-kanalsembilan.com (14 April 2026)
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada lima pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sanksi tersebut berupa penghentian pasokan gas setelah muncul dugaan penimbunan tabung LPG yang memicu kelangkaan di masyarakat.
Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rehadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan distribusi elpiji subsidi.
“Pangkalan dimaksud sudah dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan,” ujar Ahad.
Meski demikian, pihaknya belum merinci lokasi lima pangkalan yang disanksi, serta belum memastikan apakah penghentian pasokan tersebut bersifat sementara atau permanen. Pertamina saat ini masih melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.
Sementara itu, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan LPG subsidi di wilayah tersebut. Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan proses pengumpulan informasi masih berlangsung.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan, saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit Pidter,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang menemukan dugaan penimbunan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kilogram di lima pangkalan. Selain itu, terdapat sekitar 500 tabung berisi gas yang diduga sengaja tidak disalurkan kepada masyarakat.
Temuan ini mencuat di tengah kelangkaan LPG subsidi yang telah berlangsung sekitar tiga pekan di Lumajang. Kondisi tersebut turut memicu kenaikan harga gas elpiji di tingkat pengecer.
Pihak terkait diharapkan segera menuntaskan penyelidikan agar distribusi LPG subsidi kembali normal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (za).


