Google search engine
HomeOpiniFragmentasi Atau Integrasi" Menata Ulang Sistem Pendidik Nasional di Era Presiden Prabowo

Fragmentasi Atau Integrasi” Menata Ulang Sistem Pendidik Nasional di Era Presiden Prabowo

Oleh: Basa Alim Tualeka (Aalim)

1. Pendahuluan

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa. Tidak ada negara yang mampu menjadi negara maju tanpa memiliki sistem pendidikan yang kuat, berkelanjutan, dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Oleh karena itu, para pendiri bangsa menempatkan pendidikan sebagai salah satu amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara secara konsisten dan berkesinambungan.

Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “satu sistem pendidikan nasional” bukan sekadar menunjukkan adanya sekolah, guru, dan peserta didik, tetapi mengandung makna bahwa seluruh penyelenggaraan pendidikan harus berada dalam satu visi, satu arah kebijakan, satu standar mutu, serta satu tujuan pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tata kelola pendidikan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pemerintah melakukan restrukturisasi kelembagaan dengan membagi urusan pendidikan kepada beberapa kementerian dan pada saat yang sama menghadirkan lembaga-lembaga baru yang memiliki fungsi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Perubahan tersebut merupakan hak konstitusional Presiden dalam menata organisasi pemerintahan agar lebih efektif. Namun, dari perspektif administrasi publik dan kebijakan pendidikan, perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan akademik yang perlu dijawab secara objektif: apakah pembagian kewenangan tersebut akan memperkuat Sistem Pendidikan Nasional atau justru berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan?

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengkritik individu ataupun pemerintahan, melainkan menjadi kontribusi pemikiran dalam rangka memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

2. Peta Baru Tata Kelola Pendidikan Nasional

Apabila dicermati, penyelenggaraan pendidikan Indonesia saat ini tidak lagi berada dalam satu kementerian sebagaimana pada masa lalu. Tanggung jawab pendidikan tersebar pada berbagai kementerian dan lembaga sesuai bidangnya masing-masing.

Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertanggung jawab terhadap pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, serta pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.

Kedua, Kementerian Agama membina pendidikan berbasis keagamaan, meliputi madrasah, pondok pesantren, pendidikan diniyah, serta perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta.

Ketiga, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengelola perguruan tinggi umum, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Keempat, Kementerian Sosial menyelenggarakan Sekolah Rakyat, yaitu program pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.

Kelima, berbagai kementerian dan lembaga negara tetap memiliki sekolah kedinasan yang diselenggarakan sesuai kebutuhan masing-masing, seperti sekolah pemerintahan, keuangan, transportasi, statistik, pertahanan, intelijen, dan lain sebagainya.

Keenam, pemerintah juga memperkenalkan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga baru yang dipimpin oleh seorang Gubernur Universitas dan Wakil Gubernur Universitas, sebuah nomenklatur yang belum pernah dikenal sebelumnya dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Secara administratif, pembagian tersebut dapat dipahami sebagai bentuk spesialisasi kelembagaan. Namun, semakin banyak institusi yang mengelola pendidikan, semakin besar pula kebutuhan akan koordinasi, integrasi kebijakan, dan sinkronisasi program.

3. Amanat Konstitusi: Satu Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 31 UUD 1945 tidak hanya mengatur hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, tetapi juga memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Kata “satu” memiliki makna yang sangat penting. Artinya, walaupun terdapat berbagai jalur, jenis, bentuk, dan penyelenggara pendidikan, seluruhnya harus berada dalam satu kerangka kebijakan nasional yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian, keberadaan berbagai kementerian maupun lembaga baru tidak boleh melahirkan standar mutu yang berbeda, kebijakan yang saling bertentangan, atau kompetisi birokrasi yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Negara harus memastikan bahwa seluruh peserta didik Indonesia memperoleh hak pendidikan yang setara, tanpa membedakan apakah mereka belajar di sekolah umum, madrasah, pondok pesantren, Sekolah Rakyat, sekolah kedinasan, maupun perguruan tinggi.

4. Sekolah Rakyat: Terobosan Sosial yang Perlu Diapresiasi

Salah satu kebijakan baru yang menjadi perhatian publik adalah pembentukan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial.

Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar memperoleh akses pendidikan yang lebih baik melalui sistem berasrama, pemenuhan kebutuhan hidup, serta pendampingan sosial.

Dari perspektif keadilan sosial, kebijakan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan bahwa negara hadir bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Namun demikian, terdapat beberapa persoalan yang perlu dipastikan.

Pertama, bagaimana posisi Sekolah Rakyat dalam Sistem Pendidikan Nasional?

Kedua, apakah kurikulum yang digunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan?

Ketiga, bagaimana mekanisme akreditasi, evaluasi pembelajaran, dan pengakuan ijazahnya?

Keempat, bagaimana status guru dan tenaga kependidikan yang mengajar?

Kelima, bagaimana kesinambungan lulusan Sekolah Rakyat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun memasuki dunia kerja?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa inovasi pendidikan tetap berada dalam satu kerangka sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.

5. Universitas Republik Indonesia: Sebuah Inovasi yang Memerlukan Kejelasan

Selain Sekolah Rakyat, pemerintah juga membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) yang dipimpin oleh seorang Gubernur Universitas.

Kehadiran URI merupakan inovasi kelembagaan yang menarik perhatian karena menggunakan nomenklatur yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya.

Apabila tujuan URI adalah mencetak calon pemimpin nasional, memperkuat wawasan kebangsaan, dan membangun sumber daya manusia strategis, maka gagasan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari inovasi pemerintahan.

Namun demikian, dari sudut pandang administrasi publik dan hukum pendidikan, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apa kedudukan URI dalam Sistem Pendidikan Nasional?

Apakah URI merupakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, atau merupakan lembaga pengembangan kepemimpinan nasional dengan karakteristik tersendiri?

Bagaimana hubungan URI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi?

Bagaimana hubungan URI dengan sekolah kedinasan, lembaga pelatihan aparatur, dan lembaga pendidikan lainnya?

Bagaimana sistem akademik, kurikulum, jenjang pendidikan, serta pengakuan lulusannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar kehadiran URI benar-benar memperkuat sistem pendidikan nasional, bukan menambah kompleksitas tata kelola.

Dalam administrasi publik, setiap lembaga baru harus memiliki dasar hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme koordinasi yang efektif dengan lembaga lain. Tanpa kejelasan tersebut, inovasi kelembagaan yang baik sekalipun dapat menghadapi tantangan dalam implementasinya.

Berikut lanjutan Bagian II yang menyambung langsung dari Bagian I.

6. Kritik Akademik: Fragmentasi Kebijakan atau Spesialisasi Kelembagaan?

Dalam perspektif administrasi publik, pembentukan kementerian maupun lembaga baru bukanlah persoalan selama mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah apabila pembagian kewenangan tersebut justru menimbulkan fragmentasi kebijakan, tumpang tindih program, pemborosan anggaran, serta lemahnya koordinasi antarlembaga.

Pada satu sisi, pembagian kewenangan pendidikan dapat dipandang sebagai bentuk spesialisasi. Setiap kementerian memiliki fokus dan kompetensi yang berbeda sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal sesuai bidangnya.

Namun, pada sisi lain, semakin banyak institusi yang mengelola pendidikan, semakin besar pula tantangan koordinasi. Pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi merupakan proses membangun manusia Indonesia secara utuh. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kritik yang perlu disampaikan secara konstruktif adalah bahwa hingga kini masyarakat masih melihat adanya potensi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum, pengelolaan data pendidikan, pembinaan tenaga pendidik, serta evaluasi mutu pendidikan.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menjadi “orkestrator” utama pendidikan nasional. Apabila setiap kementerian menyusun kebijakan berdasarkan perspektif sektoral masing-masing, maka tujuan besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia berpotensi menjadi kurang terpadu.

7. Perspektif Teori Administrasi Publik

Dalam teori implementasi kebijakan, George C. Edwards III menjelaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan ditentukan oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.

Apabila struktur birokrasi semakin kompleks tanpa diimbangi koordinasi yang efektif, maka implementasi kebijakan berpotensi mengalami hambatan.

Harold D. Lasswell juga mengemukakan bahwa kebijakan publik harus mampu menjawab pertanyaan: siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana. Dalam konteks pendidikan, seluruh warga negara harus memperoleh akses pendidikan yang bermutu tanpa membedakan kementerian yang menaunginya.

Sementara itu, filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses memerdekakan manusia. Pendidikan harus mengembangkan cipta, rasa, dan karsa secara seimbang. Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak dapat diukur hanya melalui banyaknya lembaga atau program, tetapi melalui kualitas manusia yang dihasilkan.

Konsep good governance juga mengajarkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, koordinasi, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam membangun sistem pendidikan nasional.

8. Belajar dari Negara Maju

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak selalu ditentukan oleh banyaknya kementerian yang mengelola pendidikan.

Jepang memiliki sistem pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga perubahan pemerintahan tidak mengubah arah pendidikan secara mendasar.

Finlandia menempatkan guru sebagai profesi yang sangat dihormati, memberikan otonomi profesional, dan tetap menjaga standar nasional yang kuat.

Singapura menjadikan pendidikan sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi dengan kebijakan yang konsisten dan terukur.

Korea Selatan berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui investasi besar pada pendidikan, riset, dan inovasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.

Pelajaran penting dari negara-negara tersebut adalah bahwa koordinasi nasional jauh lebih penting daripada sekadar memperbanyak lembaga pengelola pendidikan.

9. Solusi Strategis

Agar reformasi kelembagaan benar-benar memperkuat pendidikan nasional, beberapa langkah berikut patut dipertimbangkan.

Pertama, pemerintah perlu menyusun Grand Design Pendidikan Nasional 2045 yang menjadi pedoman seluruh kementerian dan lembaga.

Kedua, membentuk Dewan Koordinasi Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai forum sinkronisasi kebijakan pendidikan.

Ketiga, memperjelas kedudukan kelembagaan Universitas Republik Indonesia dalam arsitektur pendidikan nasional agar tidak terjadi multitafsir mengenai fungsi dan kewenangannya.

Keempat, memastikan bahwa Sekolah Rakyat tetap menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional dengan standar mutu yang sama.

Kelima, mengintegrasikan seluruh data pendidikan nasional dalam satu sistem digital yang dapat digunakan bersama oleh seluruh kementerian.

Keenam, menyusun indikator keberhasilan pendidikan nasional yang berlaku lintas kementerian sehingga seluruh institusi memiliki ukuran kinerja yang sama.

Ketujuh, memperkuat kualitas guru, dosen, tenaga kependidikan, serta kepemimpinan pendidikan melalui peningkatan kompetensi yang berkelanjutan.

Kedelapan, mengutamakan penggunaan anggaran untuk peningkatan mutu pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, riset, teknologi pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik dibandingkan penambahan birokrasi.

Kesembilan, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi keagamaan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan.

Kesepuluh, melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh lembaga baru berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan hanya berdasarkan keberhasilan administratif.

10. Penutup

Perubahan tata kelola pendidikan pada era Presiden Prabowo menunjukkan adanya keberanian pemerintah untuk melakukan inovasi kelembagaan. Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, penguatan peran Kementerian Agama, lahirnya Sekolah Rakyat, serta pembentukan Universitas Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya mencari model terbaik dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.

Namun, inovasi kelembagaan harus selalu diiringi dengan integrasi kebijakan. Amanat Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut hendaknya dimaknai sebagai satu visi, satu arah pembangunan, satu standar mutu, dan satu komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lembaga baru hadir untuk memperkuat sistem, bukan menambah fragmentasi. Koordinasi lintas kementerian harus menjadi prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, maupun kebingungan dalam implementasi kebijakan.

Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan nasional tidak diukur dari banyaknya kementerian, direktorat, atau lembaga yang dibentuk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan. Indonesia membutuhkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki daya saing global, serta tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reformasi kelembagaan harus menjadi sarana untuk memperkuat kualitas pendidikan, bukan tujuan itu sendiri. Sebab, yang akan menentukan masa depan Indonesia bukanlah struktur birokrasi yang semakin besar, melainkan kualitas manusia Indonesia yang mampu menjawab tantangan zaman, menjaga persatuan bangsa, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya dan warisan terbaik yang dapat ditinggalkan oleh setiap pemerintahan kepada generasi mendatang. (Aalim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments