HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL KEPADA UMAT NASHRANI
HARAM hukumnya mengucapkan selamat Natal pada umat Nashrani .
Banyak dalil yang menunjukkan larangan mengucapkan selamat hari raya bagi kaum kafir, di antaranya dalam QS. Al Maidah: 72-73.
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa.
Sekiranya ada umat muslim yang berkata, “Selamat Hari Natal” berarti dia menganggap, bahwa Yesus itu memang pernah lahir pada tanggal 25 Desember, sebagai anak Tuhan. Dan jelaslah hal ini haram. Karena telah merusak akidah Islamnya.
Sumber: hsi.id
📲 Follow Us:
https://chat.whatsapp.com/FgcsnM01ri89fpls7CpIhz


