JAKARTA-kanalsembilan.com (23 Juli 2025)
PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) bersama dua pemiliknya, Herdanu Ridwan dan Allen, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025 yang digelar pada 22 Juli 2025 di Kantor KPPU, Jakarta.
Ketiganya merupakan Terlapor I (INTILAB), Terlapor II (Herdanu Ridwan), dan Terlapor III (Allen) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang berkaitan dengan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama.
Sidang seharusnya menghadirkan para Terlapor untuk mendengarkan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, seperti surat dan dokumen pendukung.
Dugaan pelanggaran ini berasal dari laporan masyarakat, yang menyebut adanya persekongkolan antar Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama, serta menghambat produksi dan/atau pemasaran dari perusahaan tersebut.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPPU akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada para Terlapor untuk hadir pada 29 Juli 2025. Jika masih tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Selanjutnya, dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau pihak lain yang tidak bersedia memenuhi panggilan, sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Gopprera Panggabean, dengan Aru Armando (Wakil Ketua KPPU) dan Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU) sebagai Anggota Majelis. (za.


