SURABAYA-kanalsembilan.com
Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun!
Sejumlah wilayah di Indonesia tidak luput dari kasus investasi bodong, termasuk kasus-kasus yang merugikan warga Surabaya, Jawa Timur. Berbagai macam modus berhasil mengelabui masyarakat yang pada umumnya belum memiliki literasi keuangan yang baik, mulai dari arisan bodong, koperasi simpan pinjam, hingga yang terbaru adalah kasus investasi bodong yang melibatkan tiga (3) selebgram ternama di Surabaya dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,8 miliar. Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan skema sebagai berikut:
- Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% per bulan;
- Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%;
- Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%; dan
- Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.
Investasi yang seharusnya manjadi alat untuk membantu mensejahterakan masyarakat malah dijadikan alat penipuan bagi para oknum tidak bertanggungjawab. Tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.
Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya. Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.
Menjawab kebutuhan tersebut, maka Kantor Perwakilan (KP) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi dan literasi di Surabaya terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia.
Pasar Modal Indonesia merupakan salah satu pilihan tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat karena pasar modal Indonesia merupakan industri yang telah memiliki sejumlah regulasi untuk meminimalisir dan menanggulangi kerugian akibat penipuan investasi.
Pada tanggal 6 Juni 2024, KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF melaksanakan dua (2) kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri, yakni training of trainer (ToT) bagi karyawan Anggota Bursa (AB) dan media gathering. Narasumber dalam dua kegiatan tersebut yaitu Ruth Yendra Indriyatmi selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI dan Febindra Hari Sutejo selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal dan Kepatuhan Indonesia SIPF. Adapun pemateri dari OJK juga turut serta pada acara media gathering.
Pelaksanaan ToT bagi karyawan AB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan update informasi terkait perkembangan infrastruktur mekanisme perlindungan investor yang ada di KSEI dan Indonesia SIPF. Informasi yang didapat tersebut kemudian bisa disampaikan kepada nasabah dan calon nasabah AB agar bisa semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Sedangkan untuk mendapatkan pemberitaan dan eksposur yang lebih luas, KP BEI Jawa Timur, KSEI, dan Indonesia SIPF menggelar gathering bersama media/wartawan yang ada di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi, sehingga diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal. Hal ini dapat menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya. (za).