Wahai suami, jangan sampai terjadi KDRT!
Sangat sangat tidak layak seorang laki-laki memukul wanita sampai terluka berdarah, apalagi di wajahnya.
Memukul dan menempeleng di wajah itu dilarang oleh agama baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan siapa saja. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.
“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari no. 2372)
Jika memang jantan, seharusnya engkau berhadapan dengan sesama laki-laki.
Engkau beradu otot dengan sesama laki-laki, terlebih di medan jihad.
Tetapi engkau berhadapan dengan wanita yang disifati dalam hadis sebagai kaca yang mudah pecah.
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari)
Diketuk kasar saja, pecahlah kaca. Apalagi dipukul sekuat tenaga bersama kebencian dan cacian. Istrimu adalah partner bersama membangun rumah tangga, bukan rumah duka.
Sumber: https://muslim.or.id/79203-kdrt-memukul-wajah-istri-sampai-berdarah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id
(gwa-saudara-musim-2).