JAKARTA-kanalsembilan.com
Sebanyak 42 ribu masyarakat Indonesia menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat hingga 9 Februari 2025, total laporan yang diterima mencapai 42.257 laporan, dengan 40.936 laporan yang telah diverifikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, menyebut kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp700 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu tiga bulan adalah Rp700 miliar, dan kami telah memblokir sekitar Rp100 miliar atau 15 persen dari jumlah tersebut,” kata Frederica di Senayan JCC, Selasa (12/2/2025).
Ia menambahkan, kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian penipuan sangat menentukan jumlah dana yang bisa diselamatkan.
“Kecepatan korban melaporkan akan menentukan seberapa besar dana yang bisa diselamatkan. Dari berbagai aduan yang kami terima, ada beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan,” jelasnya Federica pada hajinews.co.id
Frederica menjelaskan, modus penipuan yang paling sering terjadi adalah penipuan transaksi belanja online.
“Pertama adalah penipuan dalam jual beli online. Korban sudah mentransfer uang, tetapi barang yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Ini yang paling sering terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, modus penipuan berkedok investasi palsu juga banyak menjerat korban. Masyarakat merasa sedang berinvestasi, padahal dana yang mereka transfer tidak pernah diinvestasikan. Ada pula modus penipuan berkedok hadiah.
“Misalnya, korban mendapat pemberitahuan bahwa ia memenangkan hadiah tertentu, tetapi diminta membayar pajak terlebih dahulu. Setelah dana ditransfer, barulah mereka sadar itu penipuan,” tambah Frederica. (za).


