Google search engine
HomeTausiyahKapan Suatu Maksiat Dapat Menjadi Bid’ah?

Kapan Suatu Maksiat Dapat Menjadi Bid’ah?

Suatu maksiat bisa menjadi bid’ah ketika orang yang melakukan maksiat tersebut meyakini bahwa perbuatannya itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

🔹️ Contoh pertama, ada orang yang memiliki keyakinan bahwa merampok harta kaum muslimin yang lainnya adalah bagian dari jihad fii sabilillah, yang dengannya dia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Ditinjau dari asal perbuatannya, merampok adalah maksiat atau dosa besar. Karena dia merampas harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, ditinjau dari keyakinan pelakunya bahwa dengan merampok itu lebih dekat kepada Allah Ta’ala, maka ini termasuk perbuatan bid’ah.

🔹️ Contoh kedua, seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan mendengarkan atau memainkan alat-alat musik, atau menari-nari dan berjoget sambil mengiringi alat musik.

🔹️ Contoh ketiga, seseorang yang beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Contoh-contoh di atas termasuk maksiat sekaligus bid’ah, karena telah masuk ke dalam definisi bid’ah. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai sisi, yaitu:

* Pertama, perbuatan tersebut adalah bid’ah karena pelakunya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan tata cara yang tidak Allah Ta’ala syariatkan. Bahkan, dia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melakukan perbuatan yang Allah Ta’ala larang dalam syariat.

* Kedua, dari sisi bahwa perbuatan tersebut keluar dari tata cara baku (nizom) dalam beragama.

* Ketiga, dari sisi hal itu bisa menjadi sarana menuju keyakinan bahwa perbuatan tersebut termasuk bagian dari ajaran agama. Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang tampak saleh atau orang yang ditokohkan dalam agama. Sehingga, orang-orang awam pun menjadi tertipu. (Lihat Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 111-112)

Asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Setiap ibadah (perbuatan) yang dilarang, maka hal itu bukanlah ibadah. Karena, jika itu betul termasuk ibadah (yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, pent.), pasti tidak akan dilarang. Maka, orang yang melakukannya berarti mengamalkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Jika dia meyakini hal itu sebagai bentuk ibadah, padahal perbuatan tersebut dilarang, maka dia adalah seorang mubtadi’.” (Al-I’tisham, 2: 34)

Syekh Muhammad bin Husain Al-Jizani hafizhahullah berkata, “Bid’ah berbeda dengan maksiat dari sisi (bahwa bid’ah itu) mirip atau menyerupai syariat. Karena, bid’ah itu disandarkan dan dilekatkan kepada agama. Hal ini berbeda dengan maksiat karena maksiat itu bertentangan dengan perkara yang disyariatkan. Sehingga, maksiat itu adalah keluar (dari aturan) agama dan tidak disandarkan kepada agama. Kecuali, jika perbuatan maksiat tersebut dilakukan dalam bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala). Maka, terkumpul di dalamnya -dari dua sisi yang berbeda- bid’ah dan maksiat dalam satu perbuatan yang sama.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 29)

 

Sumber: https://muslim.or.id/71101-perbedaan-bidah-dan-maksiat-bag-3.html

━━━━━━━━━━━━━━━━
𝑴𝒆𝒅𝒊𝒂 𝑫𝒂𝒌𝒘𝒂𝒉 𝑴𝒖𝒔𝒉𝒂𝒊𝒓𝒂
https://whatsapp.com/channel/0029Vah9iFTLCoWstm2a7B2f

📌 Web
Info.mushaira.id
Mushaira.id
Childcare.mushaira.id
Iou.mushaira.id
Sahabatliterasi.mushaira.id
📱 Aplikasi
App.Mushaira.id
⏰ Reminder Waktu Sholat & Nasehat Harian
Safari.Mushaira.id
📗 Majalah
Majalah.mushaira.id
📚 Laporan Program
Arsip.mushaira.id
📷 Instagram
Instagram.com/mediadakwahmushaira
Instagram.com/mushairapeduli
Instagram.com/sahabatliterasimushaira
Instagram.com/mushairaqlc
🎥 Youtube
Youtube.com/mediadakwahmushairatv
📡 Telegram
t.me/mediadakwahmushaira
t.me/mushairapeduli

(gwa-midajatim).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments