Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
08 Februari 2025
Pendahuluan
Perlawanan masyarakat terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup wilayah Banten, Tangerang, dan Bekasi menunjukkan adanya ketidakjelasan perizinan serta dugaan kuat praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya proyek reklamasi seperti PIK2 PSN tunduk pada regulasi lingkungan yang ketat, termasuk kewajiban memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan transparan.
Namun, dalam kasus PIK2 PSN, terdapat indikasi kuat bahwa proyek ini dijalankan tanpa adanya AMDAL yang sah, yang berakibat pada berbagai kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta pelanggaran hukum. Artikel ini akan mengkaji secara mendalam potensi kejahatan lingkungan yang terjadi akibat proyek PIK2 PSN serta implikasi hukumnya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pelanggaran Proses AMDAL dalam Proyek PIK2 PSN
AMDAL merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dokumen AMDAL seharusnya mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungan sebelum proyek dimulai, termasuk aspek flora, fauna, tata air, udara, sosial, dan ekonomi.
Namun, proyek reklamasi PIK2 PSN menunjukkan indikasi kuat bahwa proses AMDAL tidak dilakukan dengan benar. Beberapa alasan yang menguatkan dugaan ini antara lain:
1. Tidak adanya transparansi dokumen AMDAL – Jika proyek ini memiliki AMDAL yang sah, seharusnya dokumen tersebut dapat diakses oleh publik, terutama bagi masyarakat yang terdampak. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan secara jelas.
2. Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terdampak – Dalam regulasi AMDAL, terdapat keharusan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar proyek. Namun, dalam kasus PIK2 PSN, banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau diskusi terkait dampak lingkungan.
3. Pengabaian terhadap dampak sosial dan ekologis – AMDAL tidak hanya berfungsi untuk menilai dampak fisik lingkungan, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Tanpa AMDAL, dampak terhadap mata pencaharian nelayan, petani tambak, serta keseimbangan ekosistem laut dan pesisir tidak teridentifikasi dengan baik.
Jika terbukti proyek ini dilakukan tanpa AMDAL, maka jelas ada pelanggaran hukum yang serius, dan pemerintah seharusnya segera melakukan audit lingkungan untuk mengungkap fakta ini.
2. Dampak Lingkungan Akibat Reklamasi PIK2 PSN
Tanpa kajian AMDAL yang transparan, reklamasi PIK2 PSN berpotensi menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, di antaranya:
a) Kerusakan Ekosistem Pesisir
Reklamasi besar-besaran di wilayah pesisir menghancurkan habitat biota laut, termasuk mangrove, terumbu karang, dan ekosistem perairan yang menjadi tempat hidup ikan serta organisme laut lainnya. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan nelayan dan menyebabkan krisis ekonomi bagi masyarakat pesisir.
b) Perubahan Hidrodinamika Laut
Reklamasi yang tidak dilakukan dengan perhitungan ilmiah dapat mengubah pola arus laut, yang berpotensi menimbulkan abrasi parah di daerah pesisir lainnya. Hal ini dapat merusak infrastruktur yang ada dan meningkatkan risiko banjir rob di kawasan sekitar.
c) Pencemaran Air dan Udara
Proses reklamasi yang dilakukan dengan pengurukan menggunakan material tanah, pasir, dan batu dari daerah lain berpotensi menyebabkan pencemaran air akibat sedimentasi berlebih. Selain itu, aktivitas konstruksi yang masif juga dapat meningkatkan polusi udara akibat debu dan emisi alat berat.
d) Hilangnya Sumber Air Bersih
Pengurukan lahan dan perubahan bentang alam dapat mengganggu sistem hidrologi alami, yang berakibat pada menurunnya kualitas dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
3. Aspek Hukum dan Potensi Kejahatan Lingkungan
Jika proyek PIK2 PSN benar-benar dilakukan tanpa AMDAL, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang dilanggar meliputi:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 36: Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak besar wajib memiliki izin lingkungan berdasarkan AMDAL.
• Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan tanpa izin.
• Pasal 109: Setiap pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pantai
• Menegaskan bahwa setiap proyek reklamasi wajib memiliki izin serta kajian lingkungan yang komprehensif sebelum memulai aktivitas.
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• Pasal 108 ayat (1): Mengatur bahwa setiap orang yang merusak keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
4. Rekomendasi dan Tindakan yang Harus Dilakukan
Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi, beberapa langkah yang perlu segera dilakukan adalah:
1. Audit Lingkungan Independen
• Pemerintah harus segera membentuk tim audit independen untuk menyelidiki keberadaan dokumen AMDAL dan dampak lingkungan proyek PIK2 PSN.
2. Moratorium Proyek Reklamasi
• Jika terbukti tidak memiliki AMDAL, maka proyek harus segera dihentikan dan dilakukan kajian ulang terhadap dampaknya.
3. Tindak Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan
• Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik proyek dan pejabat yang terlibat dalam perizinan ilegal, harus diproses secara hukum.
4. Melibatkan Masyarakat dalam Keputusan Tata Ruang
• Pemerintah harus memperbaiki mekanisme sosialisasi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait proyek reklamasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus PIK2 PSN menjadi contoh nyata bagaimana proyek besar dapat berjalan dengan berbagai pelanggaran hukum dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Dugaan kuat bahwa proyek ini tidak memiliki AMDAL yang sah semakin memperjelas bahwa telah terjadi praktik kolusi dan kejahatan lingkungan.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, dampak buruk proyek ini akan semakin meluas, merugikan masyarakat, serta memperburuk kondisi lingkungan hidup di pesisir utara Jakarta. Oleh karena itu, audit lingkungan dan penegakan hukum harus segera dilakukan agar keadilan bagi masyarakat terdampak dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pantai.
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
5. PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL.
Klik untuk baca: https://www.facebook.com/share/1Wy7UmS8mf/?mibextid=wwXIfr


