Google search engine
HomePendidikanKemenag Bentuk Tim Khusus dan Masukkan Anti LGBTQ ke Kurikulum Pendidikan Agama,

Kemenag Bentuk Tim Khusus dan Masukkan Anti LGBTQ ke Kurikulum Pendidikan Agama,

Kamis pertama Juli 2026, Wakil Menteri Agama H.R. Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo mengumpulkan seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama dalam sebuah rapat pimpinan. Yang dibahas bukan anggaran, bukan kuota haji, bukan pula sertifikasi guru. Yang dibahas adalah sesuatu yang belakangan menjadi isu paling ramai diperbincangkan di berbagai forum keagamaan: langkah Kemenag merespons Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Hasilnya: Kemenag akan menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan. Selain itu, sebuah tim khusus akan segera dibentuk untuk menangani penyusunan materi tersebut.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” kata Syafi’i dikutip dari siaran pers Kemenag, Selasa 7 Juli 2026.

Romo Syafi’i, politikus senior kelahiran Medan 21 Oktober 1959 yang lama berkarier di Komisi III DPR — komisi yang menangani hukum dan keamanan — terbiasa bicara tentang ancaman dalam kerangka negara dan konstitusi. Saat berpidato di hadapan jajarannya, ia merujuk langsung ke Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Bagi Romo, landasan untuk menyusun materi edukasi ini tidak hanya datang dari peraturan presiden, tapi juga dari konsultasi langsung dengan para tokoh agama. Ia mengaku sudah bertanya langsung kepada pemimpin dari berbagai tradisi keagamaan yang diakui negara. Hasilnya: semuanya menyatakan LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama masing-masing.

“Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kutipnya dalam rapat.

Pandangan lintas agama itulah, kata Romo, yang menjadi salah satu fondasi utama arah kebijakan Kemenag. Ia juga menegaskan sila pertama Pancasila — Ketuhanan Yang Maha Esa — secara filosofis menjiwai seluruh sila lainnya, sehingga tidak ada kebijakan publik yang boleh melepaskan diri dari kerangka nilai ketuhanan.

Kebijakan Kemenag ini terbit di tengah perdebatan yang jauh dari sederhana. Beberapa hari sebelumnya, kajian BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyebut orientasi seksual sesama jenis bukan merupakan penyimpangan — sebuah pernyataan yang langsung memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia dan mendorong pimpinan UI mengklarifikasi bahwa posisi tersebut bukan sikap resmi kampus.

Di sisi lain, Romo Syafi’i tampak tidak memandang hal ini sebagai perdebatan akademis. Baginya, ini adalah soal konstitusi dan amanat agama.

Langkah teknis berikutnya: Kemenag akan membentuk tim kerja yang bertugas menyusun konten edukasi secara terstruktur, yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam materi pendidikan agama dan keagamaan. Seberapa cepat dan sejauh mana implementasinya, itu yang belum dijelaskan secara rinci dalam siaran pers.
(gwa-uzc).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments