JAKARTA-kanalsembilan.com (26 Oktober 2026)
Ketua Umum terpilih hasil Muktamar VIII Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Ahmad Yani Basuki, M.Si., melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Agama RI, KH. Dr. Romo M. Syafei, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani Basuki didampingi sejumlah pengurus PP IPHI demisioner, yakni Dr. H. Abidinsyah Siregar, Drs. H. Arif Nurawi, M.Si., HM Joni, S.H., M.H., serta Mayanda, S.H., M.H. Audiensi tersebut antara lain membahas pelaksanaan Muktamar VIII IPHI yang berlangsung di Jakarta pada 18–19 Oktober 2026.
Ahmad Yani melaporkan bahwa muktamar diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk dengan semangat islah atau rekonsiliasi. Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung lancar sehari sebelum genap lima tahun masa bakti kepengurusan sebelumnya.
Muktamar VIII IPHI dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran langsung 23 dari 28 Pengurus Wilayah (PW) IPHI. Selain itu, hadir 57 Pengurus Daerah (PD) yang mewakili 365 PD IPHI di seluruh Indonesia.
Seluruh komisi dalam muktamar juga menjalankan pembahasan sesuai agenda. Pada Komisi A yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terdapat perubahan yang disebut merespons ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan tersebut juga mencakup pengaturan mengenai jamaah umrah sebagai anggota muda IPHI.
Sementara itu, Komisi C yang membahas rekomendasi mencatat kekecewaan peserta muktamar terhadap belum tercapainya islah dalam konflik kepengurusan IPHI yang berlangsung selama lima tahun terakhir.
Dalam laporannya, Ahmad Yani menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian, termasuk yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta mediasi melalui Pengadilan Negeri Bekasi, belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Menurut pihak PP IPHI, upaya-upaya tersebut belum berhasil karena pihak yang menjadi sasaran upaya islah tetap berpegang pada klaim keabsahan kepengurusan masing-masing.
PP IPHI juga merujuk surat Kementerian Hukum yang, menurut mereka, menyatakan bahwa kementerian tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan hasil muktamar dan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui lembaga peradilan.
Atas dasar itu, PP IPHI menyatakan akan melanjutkan upaya hukum hingga memperoleh penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian mengenai keabsahan kepengurusan.
Wakil Menteri Agama, yang didampingi staf khusus, memahami langkah hukum yang ditempuh PP IPHI tersebut. Ia juga berharap permohonan PP IPHI kepada Menteri Hukum RI agar dilakukan verifikasi dapat memperoleh perhatian.
Serahkan Dokumen Pertanggungjawaban
Pada akhir audiensi, Ketua Umum PP IPHI menyerahkan sejumlah dokumen kepada Wamenag. Dokumen tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban PP IPHI periode 2021–2026, laporan kegiatan Muktamar VIII, akta notaris tahun 2021, serta salinan surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum RI.
Dalam pertemuan itu, Wamenag juga menyambut positif permohonan untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina PP IPHI masa bakti 2026–2031.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah PP IPHI untuk menyampaikan hasil muktamar sekaligus mendorong penyelesaian persoalan kepengurusan melalui mekanisme hukum dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
IPHI mengusung semangat “Haji Mabrur Sepanjang Hayat” sebagai pesan persaudaraan dan pengabdian bagi para anggota. (Hajinews.co.id).


