Sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan, dengan 152 perkara berkekuatan hukum tetap dan tiga perkara masih dalam proses banding.
JAKARTA-kanalsembilan.com (8 Maret 2026)
Industri keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja yang relatif positif di tengah dinamika pasar keuangan. Hingga Maret 2026, indeks saham syariah (ISSI) tercatat melemah 18,63 persen secara year to date (ytd).
Namun, di sisi lain, Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah justru tumbuh 10,83 persen ytd menjadi Rp83,85 triliun.
Sementara itu, kinerja pembiayaan juga tetap solid. Per Februari 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,33 persen secara tahunan (yoy). Adapun pembiayaan perbankan syariah pada Januari 2026 tercatat meningkat 10,96 persen yoy.
Di sektor perasuransian, implementasi Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 terkait pemisahan unit syariah terus berjalan. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
“Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan berencana melakukan spin-off dengan mendirikan entitas baru, sementara 13 lainnya memilih mengalihkan portofolio ke perusahaan lain,” jelas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Per 30 Maret 2026, realisasi spin-off telah dilakukan oleh lima perusahaan, terdiri dari tiga perusahaan yang mendirikan entitas baru dan dua perusahaan yang mengalihkan portofolio.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang masih dalam proses spin-off, masing-masing delapan perusahaan melalui pendirian entitas baru dan lima perusahaan melalui pengalihan portofolio.
Dalam rangka mendorong pengembangan keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjalankan sejumlah inisiatif strategis. Di antaranya adalah finalisasi Rancangan POJK tentang Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, serta pelaku industri.
Hasil FGD diharapkan memperkuat substansi pedoman sebelum memasuki tahap konsultasi publik lanjutan.
Upaya literasi juga terus digencarkan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang diselenggarakan bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, pada 10 Maret 2026.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat peran pesantren dalam pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi tata kelola, OJK memperkuat sistem manajemen risiko melalui penetapan Profil Risiko 2026 yang terintegrasi. Langkah ini difokuskan pada peningkatan deteksi dini risiko, perencanaan mitigasi, serta penguatan sistem pelaporan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.
OJK juga meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi profesi, termasuk Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB), guna memperkuat budaya integritas dan kepatuhan. Peran auditor intern pun didorong menjadi lebih strategis dalam mendukung organisasi yang adaptif.
Selain itu, seluruh 3.891 pegawai OJK yang wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. OJK juga menegaskan larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai, khususnya dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi.
Dalam aspek penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara, yang terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara industri keuangan non-bank, dan 5 perkara lainnya.
“Dari total tersebut, sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan, dengan 152 perkara berkekuatan hukum tetap dan tiga perkara masih dalam proses banding,” kata Agus.
OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Salah satu langkah tegas dilakukan melalui penggeledahan kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada 4 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Selain itu, penyidik OJK turut melakukan penangkapan tersangka kasus tindak pidana perbankan terkait PT BPR DCN di Malang pada 26 Maret 2026 di Stasiun Gambir, setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. Penangkapan dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Melalui berbagai langkah penguatan regulasi, tata kelola, serta penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional. (za).


