JAKARTA-kanalsembilan.com (14 Maret 2026)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi
mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di sejumlah daerah pada
Senin, 9 Maret 2026, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung di berbagai
kota seperti Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga
Yogyakarta tersebut bertujuan memantau stabilitas harga, memastikan ketersediaan pangan,
serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas
pangan selama Ramadan.
Pemantauan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional menunjukkan bahwa
secara umum pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman meskipun beberapa
komoditas mengalami kenaikan harga. KPPU menilai peningkatan permintaan selama
Ramadan dan menjelang Lebaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika
harga di pasar.
Di Kota Medan, KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing
dengan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Hasil pemantauan
menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok relatif aman dengan pergerakan harga yang
bervariasi. Harga daging ayam ras berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per
kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram. Sementara
itu, sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan
harga akibat pasokan yang mencukupi di pasar.
Di Provinsi Lampung, KPPU bersama Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan
pengawasan intensif terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok. Secara umum, harga
komoditas pangan masih relatif stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat
berada di atas harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram,
bawang putih Rp39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp52.000 per kilogram. Di pasar
tradisional, komoditas seperti cabai rawit dan beras medium menunjukkan tren kenaikan
harga, namun pasokannya dipastikan masih mencukupi hingga menjelang Lebaran.
Pemantauan serupa juga dilakukan di Bandung Raya. Hasil survei menunjukkan
bahwa sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil, kecuali cabai rawit merah yang masih
tinggi pada kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu, harga minyak
goreng rakyat Minyakita tercatat mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran
tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Pedagang menyebutkan bahwa harga pembelian
dari pemasok yang sudah tinggi membuat produk tersebut sulit dijual sesuai ketentuan harga pemerintah.
Di Surabaya, KPPU melakukan sidak di Pasar Wonokromo bersama sejumlah instansi
seperti Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah.
Ketersediaan komoditas pangan secara umum dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Namun KPPU mencatat kenaikan harga pada beberapa komoditas seperti cabai
rawit merah serta pergerakan harga minyak goreng yang masih berada di atas HET di
beberapa titik pasar.
Sementara itu, di Makassar KPPU memantau langsung harga komoditas pangan di
Pasar Terong bersama sejumlah instansi seperti Bank Indonesia, Bulog, serta dinas terkait di
Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit
merah mengalami kenaikan harga, meskipun masih dalam batas yang wajar. Harga ayam
potong berada pada kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9
hingga 2 kilogram, sementara telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak. KPPU juga
mencermati adanya peningkatan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur yang
diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian,
pedagang menyampaikan bahwa pasokan bahan pokok hingga saat ini masih dalam kondisi
aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor.
Di Yogyakarta, KPPU bersama Dinas Perdagangan Provinsi DIY dan Pemerintah Kota
Yogyakarta melakukan sidak di Pasar Kranggan. Hasil pemantauan menunjukkan harga
sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan, terutama cabai rawit merah yang mencapai
Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan
tersebut dipengaruhi oleh gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya
permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Temuan yang menjadi perhatian khusus muncul dalam distribusi minyak goreng
rakyat Minyakita di beberapa daerah. Di Lampung, KPPU menemukan praktik penjualan
bersyarat (tying-in) yang mewajibkan pembeli membeli produk lain untuk memperoleh
Minyakita. Di Kota Metro misalnya, konsumen diwajibkan membeli satu truk produk
tambahan untuk mendapatkan 40 karton Minyakita. Praktik serupa juga ditemukan di Bandar
Lampung, di mana pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk
memperoleh satu karton Minyakita.
Praktik tying-in juga ditemukan di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan KPPU
di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari
distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi
tersebut menyebabkan pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai
bentuk subsidi silang.
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus
dilakukan hingga mendekati Idulfitri guna memastikan stabilitas pasokan serta mencegah
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga mengimbau masyarakat
untuk tetap berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang
berpotensi mengganggu stabilitas pasar.


