Google search engine
HomeEkbisKPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM Serta Persaingan Usaha di...

KPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM Serta Persaingan Usaha di Sektor Syariah

JAKARTA-kanalsembilan.com (4 Juli 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta
pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua
Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan
Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang
diselenggarakan Komisi Hukum MUI.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI. Melalui kerja sama
ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat
melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta
perlindungan terhadap kemitraan UMKM.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi
persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional,
termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

“Masih terdapat sejumlah tantangan
dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-
undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum
penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai
forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU
dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar
berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.

Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong
berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi
berbasis syariah.

“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di
kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan
penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu
persaingan usaha,” kata Ketua KPPU.

Sementara itu, Ketua Umum MUI menilai masih terdapat ketimpangan dalam
hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan
inti-plasma. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar
pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

Ia menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap
keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas
sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang
berkeadilan dan berintegritas,” ujar K.H. Anwar Iskandar.

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat
Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok
Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.”

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna
memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta
berpihak pada kepentingan masyarakat. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments