JAKARTA-kanalsembilan.com
KPPU memutus PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti bersalah dalam perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sementara Terlapor III, PT Unique Solution Indonesia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Atas pelanggaran, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Putusan ini dibacakan sore ini oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan). Majelis Komisi juga menolak permohonan ganti kerugian pada perkara ini.(za).


