Google search engine
HomeHukumKPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

JAKARTA-kanalsembilan.com  (28/10/2025) 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan
pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025.

pemeriksaan lanjutan tersebut digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa,
Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung.

Sementara Anggota Majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.
Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior
Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator. Tomi
memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.

Majelis juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk
mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan Investigator diarahkan pada mekanisme
penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat
persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama
paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments