Google search engine
HomeLEGISLATIPKPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh MUFG Bank Ltd.

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh MUFG Bank Ltd.

JAKARTA-kanalsembilan.com (6 Agustus 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis
Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan
Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi PT
Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Kantor
KPPU Jakarta.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh
Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau
Dokumen Pendukung LDP.

Sidang dipimpin oleh M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Majelis
Komisi bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan MUFG Bank Ltd. atas saham PT
Mandala Multifinance Tbk. pada tahun 2024.

“Sebanyak 70,61% saham PT Mandala Multifinance Tbk. dengan nilai akuisisi Rp7,04 Miliar (tujuh miliar empat puluh juta rupiah).
Kegiatan usaha MUFG Bank Ltd. adalah bergerak dalam industri jasa keuangan Bank,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Adapun tujuan akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat dan memperluas usaha
pembiayaan otomotif di Indonesia.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 14 Maret 2024.
Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mewajibkan pelaku
usaha melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang
memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi
efektif secara yuridis.

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 6 Mei 2024,
namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 16 Mei 2024. Oleh karena
itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham
selama enam hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, berikutnya pada 20 Agustus 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan
Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan Pemeriksaan Alat Bukti Pendukung
Tanggapan Terlapor.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments