JAKARTA-kanalsembilan.com (21 Mei 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa potensi merger antara Grab dan GoTo tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia menganut prinsip mandatory post-merger notification. Artinya, KPPU hanya dapat menilai dampak persaingan setelah transaksi merger dilakukan dan dilaporkan resmi maksimal 30 hari sejak efektifnya transaksi.
“Selama merger Grab dan GoTo masih sebatas spekulasi, KPPU belum bisa memberikan penilaian apa pun, meskipun nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp114,8 triliun,” ujarnya.
Meski demikian, KPPU membuka ruang bagi konsultasi sukarela dari pihak-pihak terkait. Sebagai langkah antisipatif, KPPU juga telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak merger dan merumuskan opsi kebijakan yang dapat diambil jika merger benar-benar terjadi.
Jika transaksi tersebut dinotifikasikan secara resmi, KPPU akan melakukan penilaian komprehensif sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023. Penilaian akan mencakup analisis hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan UMKM.
KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum melanjutkan transaksi.(za).