Google search engine
HomeHukumKPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar dalam Kasus Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat...

KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar dalam Kasus Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

JAKARTA-kanalsembilan.com  (25 Juli 2025)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp4 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Keduanya terbukti melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Aru Armando sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara bernomor 14/KPPU-L/2024 ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dua perusahaan ditetapkan sebagai Terlapor: PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga berperan sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Objek perkara ini mencakup pengadaan seluruh layanan transportasi darat untuk pengiriman EMU, suku cadang, dan aksesori dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung. Proses tersebut meliputi bea cukai, pembongkaran muatan, hingga penempatan barang di jalur rel yang telah ditentukan.

Dalam persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis menemukan bukti kuat bahwa kedua Terlapor melakukan praktik curang, termasuk menciptakan persaingan semu, bekerja sama secara terselubung untuk memenangkan tender, serta melakukan penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Para Terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan persekongkolan yang melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat,” tegas Majelis Komisi.

Sebagai konsekuensi, masing-masing Terlapor dikenai denda sebesar Rp2 miliar, yang wajib disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila mengajukan keberatan hukum, keduanya diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari sejak tanggal putusan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments