SURABAYA-kanalsembilan.com (18 Nopember 2025)
Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat telah menangani 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sejak Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut saat ini berada pada tahap penyelidikan awal.
Dari total laporan yang diterima, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi dengan 4 laporan. Sementara itu, 11 laporan lainnya berkaitan dengan perkara non-tender. Pada periode yang sama, Kanwil IV juga melanjutkan 5 penyelidikan lanjutan, yang terdiri atas 2 perkara tender dan 3 perkara non-tender.
Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kanwil IV aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan kemitraan di sektor-sektor strategis.
Tahun ini, kajian difokuskan pada kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan. Untuk pengawasan kemitraan, perhatian diarahkan pada sektor peternakan dan perkebunan guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Memasuki akhir tahun, Kanwil IV juga meningkatkan pengawasan terhadap komoditas pangan di seluruh wilayah kerjanya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, termasuk spekulasi harga maupun pengurangan pasokan yang dapat memicu gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum dan kajian pasar tersebut bertujuan menjaga iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Menurutnya, pasar yang kompetitif dan fair akan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah. (za).


