Google search engine
HomeEkbisKPPU Selidiki Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maskapai Diimbau Jaga Kewajaran Tarif Pada...

KPPU Selidiki Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maskapai Diimbau Jaga Kewajaran Tarif Pada Masa Mudik Lebaran

JAKARTA-kanalsembilan.com (10 Maret 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni PT Garuda Indonesia (Persero),
Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan
PT Wings Abadi dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis
kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta
persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung
No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan
pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023
hingga September 2025.

Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak
serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut.

KPPU memutuskan untuk membuka
penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik.
KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan
terkait hasil pengawasan tersebut.

Lebih lanjut, pemantauan KPPU terhadap perkembangan harga tiket pesawat
domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri.

Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan
untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang
berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Maskapai diharapkan tetap menjalankan
praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan
harga secara tidak wajar.

“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan
masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan,
dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta
menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Ketua KPPU, M.
Fanshurullah Asa.

KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama
periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau
perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh
sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha
di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang
terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments