Google search engine
HomeHukumKPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok

JAKARTA-kanalsembilan.com (23 Juli 2025)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh anggota majelis M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Dalam laporannya, Investigator menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham Tokopedia selama 88 hari kerja, melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Penetapan Persetujuan Bersyarat Sebelumnya

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah menerbitkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi akuisisi tersebut. Persetujuan diberikan setelah TikTok menyetujui seluruh syarat dan jadwal pelaksanaan yang diajukan Investigator dalam proses penilaian menyeluruh. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan Keterlambatan Notifikasi

Perkara yang disidangkan saat ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5/1999 tentang keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Transaksi pengambilalihan secara yuridis efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga batas akhir notifikasi ke KPPU seharusnya jatuh pada 19 Maret 2024 (30 hari kerja setelahnya).

Namun, meski pemberitahuan telah disampaikan ke KPPU pada tanggal tersebut, penyampaian dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pengambilalih secara langsung. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi tersebut dalam Rapat Komisi. TikTok selaku pengambilalih tidak segera menyampaikan notifikasi ulang hingga tenggat waktu berakhir, sehingga proses penyelidikan dimulai pada 8 Agustus 2024.

Mengacu pada Pasal 46 ayat (5) huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, keterlambatan dihitung sejak 30 hari kerja setelah tanggal efektif akuisisi hingga dimulainya penyelidikan. Investigator menduga keterlambatan berlangsung selama 88 hari kerja, yang melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 55 PP No. 57/2010.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung LDP. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pelaku usaha atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. (za).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments