JAKARTA-kanalsembilan.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik, Tbk. sebesar Rp5 miliar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. hari ini, Selasa, 17 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas 99% saham
PT Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000 (dua miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada
tanggal 30 Desember 2021. PT Bundamedik, Tbk. dinilai memenuhi berbagai ketentuan
(khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan
pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak
transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban
notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan
KPPU di masa pandemi.
PT Bundamedik, Tbk menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut
kepada KPPU pada tanggal 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi dan penelitian
atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa
kekurangan dokumen dalam notifikasi. PT Bundamedik, Tbk. baru menyampaikan dokumen
pendukung pada tanggal 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT. Bundamedik, Tbk. dinyatakan terlambat 51 (lima puluh satu) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Bundamedik, Tbk. secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun
2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas
Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (za).