Bismillaah.
Bagian 1️⃣ Larangan Bersikap Su’u Zhonn
Kaum Muslimiin, kaum yang bertawhiid (berketuhanan Yang Maha Esa), mengikuti segala teladan 124.000 nabi sejak awal zaman, dilarang bersikap Su’u Zhonn (berburuk sangka).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain …”
(QS. Al-Hujurat ayat 12)
🌸 Hadits Nabi
اِيّاكُم والظنَّ فاِن الظنَّ اَكْذَبُ الحَدِيث
“Jauhilah oleh kalian prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
🌿 Mengapa Su’u Zhonn Itu Dilarang?
* Pintu maksiat lain: Berawal dari prasangka buruk (su’u zhonn), seseorang biasanya akan terdorong untuk mencari-cari kesalahan orang lain, memata-matai (tajassus) dan berujung pada menggunjing atau membicarakan aibnya (ghibah). Yang belum tentu benar.
* Merusak hubungan: Sifat ini memicu rasa curiga, iri hati, dan kebencian antar sesama manusia.
2️⃣ Penekanan Agar Bersikap Waspada
Namun bersikap waspada adalah bagian dari Tawakkal, dan Tawakkal itu adalah bagian dari Islaam (5 rukun Islaam), Iman (6 rukun Imaan), dan Ihsan.
Dalam Islaam, terdapat batasan yang jelas antara sikap berprasangka buruk (su’u dzon) – yang dilarang – dan bersikap waspada (hadzar atau ihtiyath), yang ini justru diperintahkan sebagai bentuk Ikhtiyaar dan bentuk Tawakkal.
Rosululloh – shollallohu ‘alaihi wa sallam – melarang kita bersu’udzon (berprasangka buruk bahkan menuduh) tanpa bukti, saksi, berdasarkan dalil, dll.
Namun di sisi lain, mu’min yang cerdas tentu saja tidak boleh lengah. Harus berhati-hati.
🌸 Sesuai sabda beliau yang terkenal:
“Seorang mu’min (yang berimaan) tidak jatuh ke dalam lubang yang sama, dua kali.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Dan Al Qur’aan menggunakan kata “hadzar” atau bentuk turunannya, untuk memerintahkan umat Islam agar selalu bersikap waspada terhadap bahaya, baik bahaya fisik (musuh) maupun bahaya maksiat. Termasuk:
* Waspada terhadap musuh dan ancaman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bersiap siagalah (waspadalah) kamu…”
(QS. An-Nisaa’: 71)
* Waspada terhadap godaan dunia, dosa, dan fitnah:
وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“… Dan Allaah memperingatkan kamu (agar takut) terhadap diri-Nya. Dan hanya kepada Allaah lah kamu kembali.”
(QS. Aali ‘Imraan: 28)
* Menghindari Perkara Syubhaat
(Samar/Remang-remang):
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“… Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhaat, maka ia telah membersihkan (menyelamatkan) agama dan kehormatannya …”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa mengambil posisi aman (Ihtiyath) dengan menjauhi sesuatu yang belum jelas halal-haromnya, adalah bentuk perlindungan terbaik bagi Iman.
* Meninggalkan Keraguan Dan Memilih Yang Diyakini:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.”
(HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Hadis ini merupakan landasan kaidah Fiqh bahwa jika ada dua perkara yang membuat ragu, kita wajib ber-ihtiyath dengan mengambil pilihan yang mendatangkan keyakinan dan ketenangan jiwa.
🌿 Perbedaan Antara sikap Su’u Dzonn Versus Waspada (Hadzar)
Untuk menjaga qolbu agar tetap bersih namun diri tetap aman, berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya:
* Su’u Zhonn (Berprasangka Buruk):
Menuduh, menghakimi, atau meyakini keburukan orang lain di dalam hati tanpa adanya bukti yang nyata (syubhat atau indikasi kuat). Ini hukumnya berdosa.
* Waspada / Berhati-hati (Hadzar):
Mengambil langkah pengamanan atau mengantisipasi kemungkinan terburuk berdasarkan situasi, tanpa harus membenci atau menuduh individu secara personal.
Ini adalah bagian dari ikhtiyaar.
(dpw-harakah-bakomubin)


