SURABAYA-kanalsembilan.com (28/6/2025)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menggelar kegiatan Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, yang berlangsung di Surabaya.
Acara ini diikuti oleh 54 peserta dari 27 BPD serta perwakilan Asbanda, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta menerapkan rencana resolusi dan aksi pemulihan. Kedua instrumen tersebut penting dalam memperkuat ketahanan sistem perbankan nasional terhadap potensi krisis.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, bersama Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pada sesi pemaparan materi, Direktur Grup Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, menjelaskan panduan penyusunan rencana resolusi sesuai Peraturan LPS No. 2 Tahun 2024, termasuk tahapan serta uji resolvabilitas yang harus dilakukan bank.
Sementara itu, Deputi Direktur OJK, Vika Fadilla A, membahas aspek pengawasan dan pengaturan perbankan terkait Rencana Aksi Pemulihan berdasarkan POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen LPS dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi serta kapasitas perbankan daerah, guna menjaga stabilitas keuangan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi di daerah. (za).


