Google search engine
HomeTausiyahMUI Larang Pemerintah Menarik Pajak

MUI Larang Pemerintah Menarik Pajak

BUKA MATA HATI

Angin segar berhembus dari Ancol, Jakarta Utara. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengetuk palu fatwa yang sangat pro-rakyat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), mengumumkan sebuah fatwa berani, yaitu HARAM hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) dan konsumtif rakyat.

MUI menetapkan konsep “Pajak Berkeadilan”.

Intinya, negara tidak boleh “memalak” rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup (dharuriyat).

Berikut poin-poin fatwa yang bikin rakyat auto senyum:

– Sembako bebas pajak

Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, haram dibebani pajak.

(Jadi, jangan harap ada PPN untuk beras atau telur).

– Rumah huni bebas pajak berulang

Ini yang paling menarik.

Rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (seperti PBB tahunan yang naik terus).

Alasannya logis: “Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang),” tegas Asrorun.

MUI juga menetapkan standar baru siapa yang boleh ditariki pajak, tidak semua orang boleh dipajaki.

Syaratnya: Warga negara harus memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.

Jika harta Anda di bawah itu, menurut fatwa ini, Anda seharusnya bebas pajak.

Pajak hanya sah dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (barang mewah/hiburan), bukan kebutuhan pokok.

MUI juga mengeluarkan usulan yang sangat progresif dan adil bagi umat Islam.

“Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak,” tandas Asrorun.

Ini adalah konsep “keadilan partisipatif”.

Jadi, jika Anda sudah taat membayar zakat (membantu fakir miskin secara langsung), seharusnya beban pajak Anda ke negara dikurangi, bukan malah kena “double charge” (zakat bayar, pajak bayar).

MUI menegaskan bahwa hubungan rakyat dan penguasa harus saling menguntungkan.

Pajak tujuannya untuk kesejahteraan.

Oleh karena itu, MUI memberikan “lampu merah”, jika pemerintah nekat memungut pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas (misal: memajaki orang miskin atau memajaki sembako), maka pemungutan tersebut hukumnya HARAM.

Fatwa ini tentu menjadi tantangan menarik bagi Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan hukum syariah yang baru saja difatwakan ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments