Google search engine
HomeEkbisOJK Denda Pelaku Manipulasi Saham IMPC Rp 5,7 Miliar

OJK Denda Pelaku Manipulasi Saham IMPC Rp 5,7 Miliar

JAKARTA-kanalsembilan.com (21 Februari 2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar kepada pelaku manipulasi harga saham atau praktik goreng saham terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016–2022.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan terdapat dua kelompok pelaku yang terlibat, yakni satu korporasi dan dua individu.

Korporasi yang dimaksud adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan puluhan rekening nominee atau investor yang dikendalikan untuk menciptakan transaksi semu dan memanipulasi harga saham IMPC di pasar.

“Mereka menggunakan investor-investor yang sejak awal memang dipersiapkan untuk melakukan manipulasi harga di pasar,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Gunakan Puluhan Rekening Efek

OJK mencatat PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT mengendalikan 12 rekening efek lainnya. Seluruh rekening tersebut dipakai untuk melakukan transaksi terkoordinasi guna mengerek harga saham.

Selain itu, para pelaku menerapkan skema patungan dana. MLN dan UPT berperan menyediakan dana awal untuk pembelian saham melalui rekening-rekening yang dikendalikan, lalu menarik kembali dana hasil penjualan setelah harga terdongkrak.

“Pihak yang mengendalikan memberikan dana untuk memungkinkan transaksi beli, kemudian menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening yang mereka kendalikan,” jelas Hasan.

Langgar UU Pasar Modal
Atas perbuatannya, kedua kelompok tersebut dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi harga saham dapat terdeteksi melalui pengawasan transaksi dan penelusuran pola pergerakan dana yang tidak wajar. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments