JAKARTA-kanalsembilan.com
OJK mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian.
Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK
memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan
pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai
dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
“OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.
Menurutnya SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan
adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan
penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat
diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.
Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan
salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur
dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk
debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan
dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk
kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.
“Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK,” kata M. Ismail Riyadi
OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung
pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud,
termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari
kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK
dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.
Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya. Kebijakan strategis OJK lainnya dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan
Di samping itu, beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan
sektor perumahan yaitu:
1) Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,
penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp
5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau
bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR. Perlakuan penilaian kualitas aset
tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai
dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
2) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan
ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk
risiko kredit (ATMR Kredit).
Sebagaimana SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk
Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum, kredit
untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang
rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi. Dalam
ketentuan tersebut bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot terendah
sebesar 20 persen, berdasarkan Loan To Value (LTV).
Adapun LTV dalam konteks ATMR Kredit dihitung pada setiap posisi akhir bulan
berdasarkan nilai tercatat kredit dibandingkan nilai agunan properti, sehingga
dengan adanya pembayaran cicilan kredit dan semakin mendekati jatuh tempo,
akan terjadi penurunan LTV yang diikuti dengan penurunan bobot ATMR kredit.
Dengan demikian, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk
menyalurkan KPR selanjutnya.
3) Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan
pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.
OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk
memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah,
dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk
pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK
No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah
dan/atau Pengolahan Tanah.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan
likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan
dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema
Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.
Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk
menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik.(za).


