JAKARTA-kanalsembilan.com (8 Februari 2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.
“Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan industri keuangan digital tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah pesatnya adopsi teknologi,” kata M. Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK (POJK 30/2025) serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Penguatan Tata Kelola Penyelenggara ITSK
POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
Regulasi ini hadir seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang membawa berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.
Aturan ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, POJK 30/2025 mewajibkan penyelenggara ITSK memiliki minimal dua anggota Direksi, serta mengatur jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Dalam aspek manajemen risiko, penyelenggara ITSK diwajibkan menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh, yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi dan pengendalian risiko, hingga dukungan sistem informasi manajemen risiko dan pengendalian internal.
Sebagai bentuk penguatan transparansi dan pengawasan, penyelenggara ITSK juga diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran kepada OJK. POJK 30/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku industri.
Penataan Perencanaan Usaha Aset Keuangan Digital
Selain sektor ITSK, OJK juga memperkuat pengaturan di industri aset keuangan digital melalui penerbitan SEOJK 34/SEOJK.07/2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan menyusun rencana bisnis tahunan yang paling sedikit memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang Aset Keuangan Digital, rencana bisnis juga harus mencakup produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain rencana bisnis, SEOJK 34/2025 juga mengatur kewajiban penyampaian laporan realisasi rencana bisnis, yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Dorong Industri Digital yang Sehat dan Berintegritas
Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perencanaan usaha di sektor keuangan digital.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional. (za).


