JAKARTA-kanalsembilan.com (27 Februari 2026)
OJK Rampungkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana
Jakarta, 23 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Panca Dana, yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi yang dilakukan para tersangka:
1. Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Total nilai dana yang dicairkan mencapai Rp14.024.517.848,00. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara tidak sah, serta menutup kekurangan akibat penyalahgunaan dana sebelumnya.
2. Pemberian Kredit Fiktif
Pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur.
Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00. Kredit tersebut diduga diberikan menyimpang dari ketentuan perbankan dan antara lain bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aset Disita, Operasional Bank Tetap Berjalan.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Manajemen bank disebut kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. (za).


