JAKARTA-kanalsembilan.com
PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo selaku Terlapor dalam perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan
Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project
menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran sebagaimana Laporan
Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua perkara tersebut pada hari Selasa, 7 Januari
2025 lalu.
Dengan tanggapan tersebut, perkara pengadaan transportasi darat untuk
pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak (Investigator dan para Terlapor).
Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan
pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya
terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke
depo Bandung. Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga
bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang
menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis
yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi
dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta
keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi
atau syarat sebagai pemenang.
Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi
dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II.
Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam
pengadaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 untuk melakukan
pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan
dimulai pada tanggal 16 Januari 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait sidang
tersebut, dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/(za).