JAKARTA-kanalsembilan.com (14 Juli 2025)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Latar Belakang PMK-37/2025
Perkembangan pesat perdagangan digital pascapandemi COVID-19 mendorong pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan. Fenomena ini didorong oleh:
Peningkatan jumlah pengguna internet dan smartphone,
Kemajuan teknologi finansial,
Perubahan perilaku belanja masyarakat ke platform digital.
PMK ini bertujuan:
Menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital,
Mewujudkan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional (level playing field),
Menyesuaikan praktik internasional, seperti di Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Inti Pengaturan PMK-37/2025
Marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang dalam negeri.
Pemungutan dilakukan berdasarkan invoice penjualan dari pedagang kepada pembeli.
Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5%, dengan perlakuan bisa final atau tidak final tergantung kriteria tertentu.
Invoice dalam sistem ini diakui sebagai bukti pungutan resmi.
Marketplace wajib menyampaikan laporan informasi transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Berikut tabel ketentuan tarif dan perlakuan PPh berdasarkan jenis wajib pajak dan omzet:
Jenis Wajib Pajak Omzet Bruto Tahunan Tarif PPh Pasal 22 Sifat PPh yang Dipungut Perlakuan Pajak
Orang Pribadi ≤ Rp500 juta Tidak dipungut – –
> Rp500 juta – Rp4,8 miliar 0,5% Final (jika memenuhi PP 55/2022) Final
Tidak final (jika tidak memenuhi PP 55/2022) Dapat dikreditkan di SPT Tahunan
> Rp4,8 miliar 0,5% Tidak final Dapat dikreditkan di SPT Tahunan
Badan ≤ Rp4,8 miliar 0,5% Final (jika memenuhi PP 55/2022) Final
Tidak final (jika tidak memenuhi PP 55/2022) Dapat dikreditkan di SPT Tahunan
> Rp4,8 miliar 0,5% Tidak final Dapat dikreditkan di SPT Tahunan
Penjelasan Resmi DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini berbasis sistem elektronik.
“Harapannya, pelaku UMKM dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan secara setara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.
Akses PMK 37/2025
Informasi lengkap dan dokumen resmi PMK-37/2025 dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id. (za).


