SURABAYA-kanalsembilan.com (24 Oktober 2026)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan bagi peserta yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, para peserta menjalani sanksi sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Selama menjalani sanksi, mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan operasional Liponsos hingga dibekali keterampilan untuk mendukung proses kembali ke masyarakat.
Kepala Dinsos Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya mulai menerima peserta program RJ dari Kejari Surabaya pada 2025. Sepanjang tahun tersebut, sebanyak 25 orang menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.
“Jadi kami menerima penitipan berkaitan dengan kegiatan RJ ini mulai dari tahun 2025. Tahun 2025 yang kami terima itu sebanyak 25 orang. 25 orang ini semuanya laki-laki,” kata Antiek, Sabtu (24/10/2026).
Penerimaan peserta pada 2025 dilakukan dalam tiga gelombang, yakni 11 orang pada 30 Agustus, enam orang pada 6 November, dan delapan orang pada 25 November. Sementara itu, pada 2026, Dinsos Surabaya telah menerima 17 peserta program RJ. Dari jumlah tersebut, 16 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Antiek menjelaskan, pelaksanaan sanksi sosial terhadap peserta perempuan tersebut disesuaikan dengan kondisi fisiknya yang sedang hamil. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi peserta selama menjalani kegiatan di Liponsos Keputih.
“Nah, khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi kami proses sanksi yang kami berikan juga disesuaikan,” tuturnya.
Selama menjalani sanksi sosial, para peserta membantu berbagai kegiatan operasional Liponsos Keputih, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari para klien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kegiatan tersebut antara lain membantu memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci serta menjemur pakaian, membersihkan area barak, menyapu, hingga mendampingi kegiatan senam pagi.
“Jadi rata-rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu melakukan kegiatan di Liponsos mulai dari membantu memandikan klien yang ODGJ,” terang Antiek.
Antiek mengatakan, sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih berlangsung selama tiga hari. Dalam sehari, peserta menjalankan kegiatan selama dua jam pada pagi, siang, dan malam hari. Selama masa sanksi, mereka juga tinggal di fasilitas Liponsos Keputih.
“Mereka ada tinggal bersama kami di Liponsos. Tadi di antaranya selain membantu cuci piring, juga membagikan makan dan juga kue,” jelasnya.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Antiek menuturkan bahwa peserta juga mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian melalui kegiatan keagamaan serta pelaksanaan ibadah. “Kemudian bahwa di sela-sela itu mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan, salat, juga melakukan aktivitas di sana,” ujarnya.
Selain menjalani sanksi sosial dan pembinaan, para peserta program RJ mendapatkan pembekalan keterampilan melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Antiek menjelaskan, Liponsos Keputih memiliki fasilitas pemberdayaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sederhana. Dalam kegiatan tersebut, peserta RJ turut dilibatkan untuk mengenal aktivitas usaha, seperti cuci motor hingga penjualan kopi dan teh.
“Di sana (Liponsos) juga ada tempat pemberdayaan bagi para penghuni, seperti bikin jualan kopi, teh dan sebagainya. Jadi mereka juga kita libatkan di sana,” ungkap Antiek.
Menurut dia, pelibatan peserta dalam kegiatan operasional dan pemberdayaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan selama menjalani program RJ. “Jadi kami membuatkan jadwal untuk aktivitas mereka selama dipekerjakan secara sosial di lingkungan Liponsos,” imbuhnya.
Setelah masa sanksi berakhir, Dinsos Surabaya berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparatur kelurahan di wilayah tempat tinggal masing-masing peserta. Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan berakhirnya masa pembinaan sekaligus mendukung pemantauan setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
“Setelah waktunya selesai, maka kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman di Kejaksaan. Kemudian kami tentunya mengkomunikasikan dengan teman-teman di wilayah kelurahan yang bersangkutan tinggal,” pungkasnya. (za).


