SURABAYA-kanalsembilan.com (5/5/2025)
Kabar baik buat rekan rekan Pengusaha Jasa Kontruksi, Berdasarkan Perpres yg baru yaitu Perpres 46 Tahun 2025 tanggal 30 April 2025, pada pasal 1 angka 40a. Pengadaan Langsung Konstruksi Naik menjadi : 400 Juta.
Kita tunggu penjelasan konkrit terkait hal ini dari LKPP karena lembaga yg paling berwenang menjelaskan hal ini adalah LKPP, Semoga menjadi hal yang baik buat pengusaha jasa kontruksi khususnya yang UMKM
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan penelusuran, Perpres 46 Tahun 2025 tidak secara spesifik mengatur tentang sertifikasi profesi kontraktor.
Peraturan ini lebih fokus pada perubahan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, perlu dipahami bahwa sertifikasi profesi kontraktor di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan jasa konstruksi. Beberapa poin penting terkait sertifikasi profesi kontraktor yang berlaku saat ini adalah:
* Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi: Ini adalah bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja yang bekerja di proyek-proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah atau proyek besar.
* Dasar Hukum: Beberapa peraturan yang mendasari kewajiban SKK Konstruksi antara lain:
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
* Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
* Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
* Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): Sertifikasi kompetensi kerja dikeluarkan oleh LSP yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
* Jenis Sertifikasi: SKK Konstruksi memiliki jenjang yang berbeda (Operator, Teknisi/Analis, Ahli) dan klasifikasi/sub-klasifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi.
* Kaitan dengan SBUJK: Tenaga ahli/teknik yang memiliki SKK Konstruksi menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Meskipun Perpres 46 Tahun 2025 tidak secara langsung mengatur sertifikasi profesi kontraktor, penting bagi para kontraktor dan tenaga kerja konstruksi untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.
Kepemilikan SKK Konstruksi tetap menjadi kewajiban penting dalam menjalankan kegiatan usaha konstruksi di Indonesia.
Untuk informasi lebih detail mengenai sertifikasi profesi kontraktor, Anda dapat merujuk pada laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan lembaga sertifikasi profesi terkait. (gwa-apvokasi-jatim-makmur).


