Piagam Madinah adalah dasar pemerintahan dan hukum yang diterapkan pada masa Nabi Muhammad SAW dan dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin (khalifah-khalifah pengganti Nabi).
Mereka menjadikan Piagam Madinah sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga persatuan umat di Madinah.
Berikut penjelasannya:
Nabi Muhammad SAW:
Piagam Madinah disusun pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad di Madinah sebagai upaya untuk menyatukan berbagai suku dan kelompok yang ada di kota tersebut, termasuk kaum Muslimin, Yahudi, dan lainnya.
Khulafaur Rasyidin:
Setelah Nabi Muhammad wafat, para Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, melanjutkan penerapan Piagam Madinah dalam pemerintahan mereka.
Penerapan Piagam Madinah:
Piagam Madinah menjadi dasar dalam mengatur berbagai aspek kehidupan di Madinah, seperti hubungan antar kelompok, hak dan kewajiban warga negara, serta sistem peradilan.
Contoh Penerapan:
Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal dengan kebijakannya yang adil dan menghormati hak-hak non-Muslim, sesuai dengan semangat Piagam Madinah.
(gwa-kb-pii-jatim.


