Tuesday, December 3, 2024
Google search engine
HomeHukumPT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi Ke KPPU Dalam Akuisisi RSIA...

PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi Ke KPPU Dalam Akuisisi RSIA Pusura Tegalsari

JAKARTA-kanalsembilan.com

PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang disampaikan Investigator KPPU dalam Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia yang dilakukan hari ini, 19 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Penyampaian Tanggapan terhadap LDP oleh Terlapor.

Sebagaimana informasi sebelumnya, perkara bermula dari akuisisi yang dilakukan
oleh PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar. Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.

Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Sehingga dalam sidang sebelumnya di tanggal 12 Agustus 2024, Investigator KPPU dalam LDP menduga Terlapor telah melakukan pelanggaran atas Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 sebagai akibat keterlambatan selama 54 (lima puluh empat) hari kerja yang dilakukan Terlapor.

PT Morula Indonesia yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya
menyampaikan bahwa pihaknya mengakui dan menerima seluruh LDP. Dengan adanya
tanggapan tersebut, mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 khususnya pada
Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, maka Majelis Komisi memutuskan
akan melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (za).

 

###
Informasi bagi Jurnalis:
1. Pasal 64 (1):
Dalam hal seluruh tanggapan Terlapor mengakui dan menerima laporan dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Majelis Komisi membuat simpulan
untuk melanjutkan perkara dengan prosedur pemeriksaan cepat.
2. Pasal 78 (1):
Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap:
a. Terlapor yang mengakui pelanggaran Undang-Undang;
3. Pasal 80 (1):
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan dalam pemeriksaan cepat memuat
agenda sebagai berikut:
a. pemaparan laporan dugaan pelanggaran dan penyampaian daftar alat bukti berupa
daftar Saksi, Ahli, dan surat dan/atau dokumen kepada Majelis Komisi oleh
Investigator;
b. tanggapan Terlapor yang mengakui laporan dugaan pelanggaran; dan
c. pemeriksaan Terlapor
4. Siaran pers ini dipublikasikan pada 19 Agustus 2024 oleh Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU. P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments