Google search engine
HomeEkbisPutusan KPPU Dianggap Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan KPPU Dianggap Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA-kanalsembilan.com

Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti
Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya keberatan atas Putusan
KPPU tersebut, meski telah melewati 14 (empat belas) hari sejak Putusan diterima
pemberitahuannya.

Memperhatikan hal ini, Putusan KPPU tersebut dianggap telah
berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas
kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang
melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji
Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT
Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku  Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota  Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan  meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Terlapor IV diputuskan tidak terbukti
melanggar.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah
kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan
Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti
kemas. Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo
peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari
pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha
Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan
sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan
rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri
Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna
mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima
pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut, dianggap menerima Putusan. Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak
mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments