Google search engine
HomeTausiyahRiba Dalam Bisnis Online

Riba Dalam Bisnis Online

KAJIAN MAJELIS ILMU BAITUL IZZAH
šŸ“š ā€œRIBA DALAM BISNIS ONLINEā€ – Episode #1009″

Assalāmuā€˜alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Sahabat yang dirahmati Allah,

Hari ini perdagangan tidak lagi hanya terjadi di pasar dan toko fisik. Ia berpindah ke layar ponsel: marketplace, paylater, cicilan instan, diskon berbasis bunga, hingga sistem pembiayaan digital yang tampak praktis namun sering menyimpan pertanyaan syariah.

Banyak transaksi terlihat ringan klik, bayar, selesai.
Namun di balik kemudahan itu, muncul persoalan besar:
apakah semua kemudahan finansial digital benar-benar halal?

Sering kali riba tidak hadir dalam bentuk kasar, tetapi dalam bentuk yang halus:
biaya layanan yang berbasis waktu, denda keterlambatan otomatis, bunga terselubung pada cicilan, atau keuntungan yang lahir bukan dari jual beli, melainkan dari utang.

Karena itu, memahami riba hari ini tidak cukup dengan definisi klasik semata.
Kita perlu membaca ulang prinsip syariah dalam konteks teknologi finansial modern.

Melalui kajian ini kita akan membahas secara jernih dan aplikatif:

* Bagaimana riba muncul dalam transaksi online dan fintech
* Perbedaan margin jual beli dengan bunga utang digital
* Status paylater, cicilan marketplace, dan denda keterlambatan
* Cara berbisnis online yang tetap kompetitif tanpa melanggar syariah

Kajian ini bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha,
tetapi untuk memberi arah,
agar kemajuan teknologi tidak menggerus keberkahan harta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments