Monday, September 9, 2024
Google search engine
HomeEkbisSebanyak 99,95 Persen Nasabah Perbankan di Jatim Dijamin LPS

Sebanyak 99,95 Persen Nasabah Perbankan di Jatim Dijamin LPS

SURABAYA-kanalsembilan.com

Jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juli 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 586.594.941 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara
15.719.657 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Untuk provinsi Jawa Timur, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya oleh LPS hingga akhir Juli 2024 mencapai 99,95% dari total
rekening atau setara 70.812.669 rekening untuk nasabah Bank Umum dan
sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 2.606.282 rekening untuk
nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur.

Kepala LPS Jatim, Bambang Samsul Hidayat mengatakan LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi
perbankan.

Dijelaskan pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan
Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk
mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25% untuk
simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR;
serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum. Tingkat
Bunga Penjaminan (TBP) tersebut berlaku untuk periode 01 Juni 2024 – 30
September 2024.

Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap
diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK
serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui:

(i) Senantiasa
melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan
sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus meningkatkan
kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program
penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di
daerah;

(ii) Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat
Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku
bunga simpanan;

(iii) Melakukan proses pembayaran klaim penjaminan
dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi;

(iv) Peningkatan
koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus
Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain
dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor. Selain
itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antar lembaga KSSK
dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK; dan

(v) Akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)
melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan
LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan
kompetensi SDM pendukung PPP.

“OJK Jatim, KPw BI Jatim, KPW II LPS, dan DJPb Kemenkeu berkomitmen
untuk senantiasa bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk
menjaga stabilitas dan semakin meningkatkan kinerja perekonomian Provinsi
Jawa Timur di masa yang akan datang,” jelasnya.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments