Google search engine
HomeAgamaSertifikasi Halal Bukan Formalitas Perijinan Halal

Sertifikasi Halal Bukan Formalitas Perijinan Halal

Oleh: Ainul Yaqin
Pengamat Kebijakan JPH

Sertifikasi halal sudah dikenal dan diberlakukakan di Indonesia sejak dikeluarkan kali pertama oleh MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI tahun 1994. Hal ini berarti sudah lebih dari tiga puluh tahun sertifikasi halal berjalan di Indonesia.

Namun demikian masih banyak kalangan yang gagal paham, menganggap serifikasi halal hanyalah formalitas untuk memenuhi tuntutan perijinan.

Padahal sebelum diberlakukan UU Jaminan Produk Halal, penerapan sertifikasi halal pun sifatnya tidak wajib tetapi voluntary atau sukarela. Jika disebut perijinan tentu sifatnya wajib, tetapi sertifikasi halal selama 25 tahun berjalan, sifatnya suka rela.

Kewajiban sertifikasi halal baru disosialisasikan secara bertahap mulai 17 Oktober 2019 setelah ditetapkannya PP No. 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Seorang mahasiswa yang sedang melakukan penelitian skripsinya menanyakan hal itu pada penulis.

Semestinya dipahami, bahwa sertifikasi halal bukanlah formalitas untuk mendapat ijin label halal, meskipun ada kaitan dengan perijinan ini. Yang termasuk perijinan adalah pencantuman label halal, karena untuk mencantumkannya harus ada ijin dan untuk memperoleh ijin harus melakukan sertifikasi halal.

Tetapi istilah sertifikasi halal, dinamakan demikian karena konsepnya seperti sertifikasi-sertifikasi yang lain, yaitu berhubungan dengan penjaminan mutu. Dalam hal ini menempatkan halal sebagai kriteria mutunya.

Sehingga ketika suatu produk telah memperoleh sertifikat halal artinya produk itu adalah produk yang dijamin kehalalannya oleh produksennya dan jaminan yang dilakukannya telah memperoleh pengakuan dari lembaga independen yang menerbitkan sertifikat halal.

Di Indonesia saat ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Karena itu undang-undang yang mengaturnya dinamai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal UU JPH).

Dalam UU JPH ini disebutkan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Kesalahan memahami dengan hanya melihatnya sekedar formalitas, bisa berakibat fatal dalam memperlakukannya. Karena dianggap hanya formalitas yang dikejar hanyalah bagaimana caranya sertifikat halal dapat diterbitkan.

Konsekuensi setelah sertifikat halal terbit yang menuntut adanya kewajiban menjaga konsistensinya bisa terabaikan, sehingga muncul kesan jaminan halal hanya berlaku saat diaudit saja, atau bahkan bisa hanya seperti main-main saja.

Tentu sangat bermasalah jika yang mempunyai anggapan sebagaimana di atas adalah pelaku usaha. Proses sertifikasi halal yang dikiranya hanya formalitas perijinan, lalu yang dilakukannya adalah proses pemenuhan administratif berupa pengumpulan berkas-berkas dokumen bahan yang dengan itu diharapkan agar ijin untuk bisa memasang label halal bisa segera diperoleh.

Lebih bermasalah lagi ketika untuk mendapatkan berkas-berkas dokumen, pelaku usahanya memanfaatkan jasa pengurusan perijinan dan yang dilakukannya adalah bagaimana caranya yang penting bisa mendapatkan berkas-berkas dokumen bahan guna memenuhi tuntutan untuk bisa lolos dalam proses sertifikasi.

Tak jarang agen jasa perijinan itu pun memerankan sebagai penyelia. Kemudian dibuatkan SK, yang sebenarnya hanyalah SK-SK an yang dibuat untuk memenuhi tuntutan adminstratif.

Seorang penyelia yang seharusnya adalah orang yang diberi tanggung jawab dalam penerapan sistem jaminan produk halal, namun para penyelia bayaran seperti ini hanyalah bekerja sesaat untuk hanya memenuhi formalitas, yang penting dengan ini semua proses sertifikasi halal lolos, dan sertifikat halal bisa diperoleh.

Perkara apakah setelah sertifikat halal keluar produknya terjaga kehalalannya atau tidak, menjadi urusan nomor dua.

Munculnya persepsi sertifikasi halal hanya formalitas memperoleh pembenarannya ketika dalam pengurusannya seakan-akan hanya menekankan administratif birokatis, seperti hanya pemenuhan pemberkasan terhadap dokumen yang dibutuhkan yang diupload melalui siHalal.

Dengan maksud agar profesional dibuat aturan birokasi yang terstruktur. Dibuat aturan tentang SLA (Service Level Agreement) untuk menjamin kepastian waktu, transparansi, dan efisiensi proses sertifikasi.

Dengan SLA waktu layanan dibuat, untuk yang regular membutuhkan waktu 21 hari kerja dan 12 hari kerja untuk self-declare (UMK).

Manual sistem jaminan produk halal yang semestinya menjadi pedoman mutu yang dibuat sebagai panduan dalam mengimplementasikan jaminan halal, lalu berhenti pada pengisian template yang sudah tersedia.

Mengisinya pun yang penting terisi, tidak peduli apakah sesuai dengan proses bisnis dari usaha yang disertifikasi halal atau tidak. Yang mengisi template pun bukan pelaku usahanya sendiri tetapi orang dari biro jasa yang sudah ditetapkan dengan SK sebagai penyelia halal dadakan.

Dalam kondisi seperti di atas, maka kuncinya ada pada auditor yang dituntut jeli dan teliti saat melakukan pemeriksaan. Auditor bukan petugas pencatatan adminstrasi, tetapi sebagai orang yang bertugas untuk memeriksa dan memastikan apakah sistem mutu halal yang dibuat telah diimplemetasikan secara konsisten atau tidak.

Untuk itu auditor harus mengonfirmasi pada pelaku usaha atau pimpinan perusahaan terkait dengan kebijakan mutu yang dibuat serta rencana yang dilakukannya untuk memenuhi tuntutan mutu yang diinginkan, yakni jaminan halal.

Manual sistem jaminan halal meskipun mungkin hanya mengisi templet yang telah tersedia, namun apakah sudah dipahami isinya dan sudah sesuai dengan proses bisnis dari perusahaan.

Setelah itu dicocokkan dengan kondisi di lapangan apakah yang dirumuskan dalam manual serta prosedur-prosedur baku telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terimplementasikan, dan telah secara efektif memberikan jaminan dalam proses produk halal. Dengan demikian penyediaan berkas-berkas dokumen bukanlah tujuan tetapi sebagai alat bantu dan bukti bahwa jaminan halal telah dilakukan secara efektif.

Berkas-berkas ini sebagai sarana untuk penyajian dalam sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI, substansi yang sesungguhnya adalah penerapan jaminan halal, bukan formalitas penyediaan berkas-berkas.(za).

RELATED ARTICLES

Jagalah Lisan

Keuatan Doa

Renungan Nasehat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments