Pendapat yang
membolehkan
Ulama yang membolehkan memakan buaya berlandaskan pada surah
Al-Ma’idah ayat 96 berikut ini:
“Dihalalkan hewan
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut bagimu sebagai makanan yang
lezat bagimu …”
Ulama yang membolehkan beralasan karena dari ayat tersebut
dikatakan bahwa hewan laut atau hewan air tawar itu halal, termasuk juga buaya.
Buaya tak hanya hidup di air tawar, akan tetapi juga ada yang hidup di air asin
yang disebut sebagai buaya laut atau buaya muara.
Selain itu, ditegaskan pula dalam surah Al-An’am ayat 145
yang dalam ayat tersebut tak disebutkan buaya sebagai hewan yang dilarang
dimakan. Selain itu, ada hadits yang menyebutkan, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya,” (H.R. Tirmidzi dan Abu
Dawud). Hadits ini hasan sahih.
Ulama yang membolehkan memakan buaya berasal dari ulama
Hanabilah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, dan
lain-lain. Di dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah dikatakan, “Adapun buaya disebutkan bahwa ia boleh dimakan sama seperti ikan. Ini berdasarkan
keumuman ayat dan hadits sebelumnya. Namun begitu, disebutkan pula buaya tidak
boleh dimakan karena termasuk hewan buas yang bertaring. Pendapat yang lebih
kuat adalah yang pertama.”
Pendapat yang
memakruhkan
Selain itu, ada juga ulama yang memakruhkan memakan buaya. Makruh
berarti perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Ulama yang memakruhkan
memakan buaya adalah Imam Ahmad bin Hanbal.
“Imam Ahmad
memakruhkan buaya dengan alasan karena ia termasuk hewan yang memiliki taring. Pemakruhan
ini diartikan haram, tetapi ada juga yang mengartikan mubah berdasarkan ayat.”
Kemudian dalam kitab rujukan Mazhab Hambali yakni kitab
Al-Mubdi’ Fi Syarh Al-Muqni’ disebutkan bahwa Imam Ahmad berkata, “Semua yang ada di laut boleh dimakan,
kecuali kodok, ular, dan buaya …”
Pendapat yang
mengharamkan
Haramnya memakan buaya didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini, “Nabi
Saw. melarang (memakan) semua hewan yang memiliki taring dari kalangan hewan
buas.” Di dalam hadits tersebut sangat jelas adanya pelarangan memakan
buaya karena memiliki taring dan termasuk hewan yang buas.
Hadits tersebut pun ditegaskan pula oleh pendapat Imam Ibnu
Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut ini, “Ibnu
Hamid berkata, ‘Buaya dan hiu jangan dimakan karena keduanya memakan manusia …’
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perihal
memakan buaya ini ada perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yag emmbolehkan,
memakruhkan, dan bahkan mengharamkannya. Pendapat yang aman yang bisa kita
ambil adalah dengan meninggalkannya (tidak memakan buaya) karena masih banyak
makanan halal lainnya yang bisa kita makan. Kecuali apabila memang sangat
sangat terdesak karena tidak adanya makanan layak dan halal lainnya, maka
diperbolehkan memakan buaya.
(gwa-kb-dewan-da’wah-jatim).


