TAFSIR AL-QUR’AN EPS. 80
QS. al-Baqarah/2: Ayat 236-237
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Bapak/Ibu yang selalu di Rahmati Allah Ta’ala
Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan keberkahan kesehatan yang paripurna kepada Bapak/Ibu sekeluarga, agar bisa beraktivitas dengan baik. Diberikan ketenangan hati, jalan keluar dari setiap permasalahan yang di hadapi, kemudahan dalam setiap urusan, kekuatan dalam setiap kesulitan, di kokohkan imannya, dan kelapangan hati untuk menerima segala takdir dari Allah Ta’ala.
Aamiin yaa Rabbal ‘Aalamiin 🤲
Semoga masih semangat ya baca Tafsir nya ……. 😊
📚 TALAK SEBELUM DUKHUL (BERCAMPUR)
{لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236) وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237)} [البقرة : 236-237]
Terjemah
(236) Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (237) Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Kosakata: Matti‘uhunna مَتِّعُوهُنَّ (al-Baqarah/2: 236)
Kata matti‘u adalah fi‘il amar (kata kerja perintah) dari kata matta‘a-yumatti‘u yang menunjukkan perintah wajib dan sunnah, yang berarti “berikanlah”. Mut‘ah berarti “bekalan yang sedikit”, “barang yang menyenangkan”. Mut‘ah yang dimaksud dalam ayat 236 adalah mut‘ah talak yang berarti barang pemberian bekas suami kepada bekas istrinya yang ditalaknya. Mut‘ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat, belum ditetapkan mahar bagi istri ba‘da ad-dukhul (setelah penetrasi), dan perceraian itu atas kehendak suami. Tetapi mut‘ah sunah diberikan oleh mantan suami tanpa syarat kepada mantan istri. Besar mut‘ah disesuaikan dengan kemampuan mantan suami. Kata mut‘ah yang bertalian dengan talak, dengan segala bentuk kata jadiannya, disebut dalam surah al-Baqarah/2: 236, 240, 241, dan al-Ahzab/33: 49.
Munasabah
Pada ayat yang lalu, telah dijelaskan masalah-masalah istri yang ditinggal mati suami. Dalam ayat ini, diterangkan hukum-hukumnya mengenai pembayaran mas kawin bagi istri yang dicerai sebelum dukhul (dicampuri, digauli).
Sabab Nuzul
Turunnya ayat ini menurut riwayat didahului oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat dari kaum Ansar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikah tidak ditentukan jumlah mahar dan sebelum ia bercampur, istrinya tersebut ditalaknya. Setelah turun ayat ini, maka Nabi memerintahkan kepadanya untuk memberikan mut‘ah (hadiah) kepada bekas istrinya itu.
📖 Tafsir
(236) Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhul (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut‘ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut‘ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.
(237) Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.
Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.
Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhul (telah bercampur) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar misil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.
Kesimpulan
1. Perempuan yang dicerai sebelum dicampuri, jika pada waktu akad nikah telah disebutkan jumlah maharnya, maka laki-laki yang telah melunasi jumlah tersebut dapat menerima kembali seperdua dari jumlah mahar itu, jika ia menghendakinya. Jika belum dilunasi maka kewajibannya hanya membayar seperdua dari jumlah tersebut jika pihak perempuan atau wali
(jika perempuan itu gadis) tidak membebaskannya dari pembayaran mahar.
2. Laki-laki yang mencerai istrinya sebelum bercampur sedang ketika akad tidak disebut jumlah maharnya, hendaklah ia memberikan mut‘ah (pemberian) menurut kesanggupannya. Hukum memberi mut‘ah adalah wajib.
InsyaaAllah besuk di lanjutkan ke al-Baqarah/2: ayat 238-239 tentang ”KEWAJIBAN MEMELIHARA SALAT”
🎯 Sukseskan Gerakan:
1. Takbiratul Ihram Bersama Imam, Mminimal Tidak Masbuq.
2. “REBUTLAH” SHAF PERTAMA
وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقْ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
📝✍ Dinukil oleh:
Alfaqir ilallah Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua KBIHU Baitul Izzah Sidoarjo, Hp/WA: 0811-254-005)
📚 Referensi :
1. Al-Qur’an Dan Tafsirnya (Edisi
yang Disempurnakan) Juz 01,
Departemen Agama RI,
diterbitkan oleh: Penerbit Lentera
Abadi, Jakarta, Dicetak oleh:
Percetakan Ikrar Mandiriabadi,
Jakarta, 2010
2. 📚📖 Aplikasi Quran Word by Word
•┈•┈•┈•┈•┈•┈••○❁🌻💠🌻❁○••┈•┈•┈•┈•┈•┈•
🕌 KBIHU & MAJELIS ILMU “BAITUL IZZAH” SIDOARJO
“Mentradisikan hidup berdasarkan Al Qur’an dan As-Sunnah”
🌐 Ikuti Sosial Media Kajian BAIZ :
🔹 WhatsApp : bit.ly/3oJu311
🔹 Chanel Telegram : bit.ly/3BVMR20
🔹 Facebook
www.facebook.com/kajianbaiz
🔹 Instagram
www.instagram.com/kajianbaiz
📡 Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.
*Klik untuk baca:*https://www.facebook.com/share/1A26NdDQat/?mibextid=wwXIfr
(gwa-mws).