Google search engine
HomeEkbisDJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter

JAKARTA-kanalsembilan.com  (22 Juli 2025)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai tonggak penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta berbagai pemangku kepentingan.

Piagam Wajib Pajak, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, merupakan dokumen resmi yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran piagam ini bukan hanya simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan paradigma kami — dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Isi Piagam: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Piagam ini mencantumkan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, yang menjadi pedoman dalam setiap interaksi perpajakan:

✅ Hak Wajib Pajak:

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Mendapat layanan pajak tanpa biaya sesuai aturan.

3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.

4. Membayar hanya sebesar pajak yang terutang.

5. Menempuh upaya hukum atas sengketa pajak.

6. Dijamin kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.

7. Dapat diwakili kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Menyampaikan pengaduan atau pelanggaran pajak.

 

📌 Kewajiban Wajib Pajak:

1. Menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan.

3. Menjunjung etika dan sopan santun.

4. Kooperatif dalam memberikan data dan informasi.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.

6. Menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.

7. Menunjuk kuasa sesuai aturan (jika diperlukan).

8. Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Pedoman Etika dan Penguatan Kepercayaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Piagam ini menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus alat memperkuat hubungan antara DJP dan masyarakat. Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments