Dahulu, pemberian gelar pahlawan amat selektif dan berat. Bung Tomo saja yang jelas pahlawan bangsa, baru diberikan gelar pahlawan nasional pada tahun 2008.
Bung Tomo pernah 2 kali ditahan dj 2 rezim, Orba dan Orla. Pada masa Orla, Bung Tomo yang menjadi anggota MPR RI, ditahan karena mengkritik Nasakom. Pada masa Orba, nama Bung Tomo muncul sebagai anggota DPR RI.
Beliau ditahan lagi, karena mengkritik asas tunggal. Di masa Orde Lama, Bung Tomo dituduh kontra-revolusi. Sedangkan pada masa Orde Baru, Bung Tomo dituduh subversif.
Tidak lama setelah dibebaskan, Bung Tomo haji ke Makkah, namun didorong oleh orang tak dikenal hingga jatuh dan meninggal di Arofah saat wukuf. Karena penghormatan kerajaan Saudi kepada beliau dan permintaan keluarga, beliau bisa dimakamkan di makam umum Ngagel Surabaya. Pesan beliau sebelum wafat, agar kelak bila wafat, jangan sampai dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, di makam umum saja.
Gelar Pahlawan bersifat nasional, mjlik bangsa dan negara walaupun ia berasal dari suatu daerah di Indonesia. Karena tidak ada pahlawan daerah, yang ada pahlawan nasional. Pahlawan sejati tidak butuh pengakuan, orang telah paham siapa dirinya. Cukuplah Allah SWT semata yang menjadi saksi.
(gwa-mida-jatim)


