Google search engine
HomePolitikMenjaga Keseimbangan Kekuasaan antara Negara, Daerah, dan Warga

Menjaga Keseimbangan Kekuasaan antara Negara, Daerah, dan Warga

RIPNas, TAKE-OVER, & POLITIK AKUNTABILITAS

✍️ *Mangesti Waluyo Sedjati^
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
📍 Surabaya, 20 Januari 2026

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Sahabat semua yang saya hormati,
ada satu fakta yang kerap luput ketika kita bicara pendidikan: pendidikan bukan hanya soal mengajar, tetapi juga soal siapa yang mengatur kekuasaan.

Di satu sisi, ada ruang kelas di kabupaten terpencil: kapur menipis, buku terlambat, sinyal internet naik turun. Di sisi lain, ada ruang rapat di Jakarta: membahas indikator kinerja, dashboard capaian, dan intervensi pusat terhadap daerah bermasalah. Dua dunia ini disambungkan oleh satu kata besar: kebijakan. Namun di balik kebijakan, ada sesuatu yang lebih menentukan: kekuasaan.

Karena itu, ketika RIPNas (Rencana Induk Pembangunan Nasional bidang pendidikan) hadir sebagai “kompas”, kita wajib memastikan kompas itu tidak berubah menjadi borgol. Dan ketika wacana take-over (pengambilalihan sementara oleh pusat) dibicarakan, kita wajib memastikan ia tetap menjadi obat darurat, bukan pola baru penguasaan.

Masalahnya sederhana, tapi dampaknya besar:
Jika pusat diberi kewenangan mengambil alih daerah yang dianggap gagal, yang dipertaruhkan bukan sekadar mutu sekolah, tetapi juga kedaulatan daerah, martabat birokrasi lokal, dan kepercayaan publik.

🌿 Mengapa RIPNas Krusial, tetapi Rawan Disalahgunakan?

RIPNas idealnya menjawab satu pertanyaan besar:
Anak Indonesia seperti apa yang ingin kita hasilkan 20–30 tahun ke depan?

Bukan hanya anak yang cerdas, tetapi juga:
• beradab secara moral,
• bertanggung jawab sebagai warga negara,
• peka terhadap krisis ekologi yang mengancam masa depan mereka sendiri.

Namun, kompas bisa berubah fungsi.
Kompas bisa menjadi alat penunjuk arah, atau alat penarik tali kekuasaan.

Ketika indikator nasional bukan lagi sekadar arah, tetapi menjadi “label” siapa sukses dan siapa gagal, maka RIPNas pelan-pelan bergeser:
dari visi bersama menjadi mekanisme seleksi administratif (bahkan politis).

🚨 Take-Over: Pertolongan atau “Kewenangan Permanen” yang Dibungkus Darurat?

Secara teori, intervensi pusat itu bisa menjadi penyelamatan, terutama saat daerah tidak mampu memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Negara hadir sebagai penolong. Tetapi kita juga tahu satu hukum dalam kebijakan publik:
kewenangan darurat sering tergoda menjadi kewenangan permanen.

Maka pertanyaan pentingnya bukan hanya: kapan take-over dilakukan?
Tetapi juga:
• siapa yang menilai daerah gagal?
• siapa yang mengaudit penilaian itu?
• dan kepada siapa pusat bertanggung jawab setelah mengambil alih?

Tanpa pagar, take-over berisiko menjadi:
• alat disiplin politik kepada daerah yang “tidak sejalan”,
• sentralisasi anggaran dan proyek,
• penguatan birokrasi pusat atas nama mutu pendidikan.

Di titik ini, akuntabilitas bisa melenceng:
dari pertanggungjawaban moral kepada rakyat menjadi kepatuhan administratif kepada sistem.

👥 Dampak yang Jarang Terlihat di Dashboard

Ada dampak sosial yang sering tak masuk laporan resmi:
• Guru merasa dicurigai, bukan didukung.
• Kepala sekolah takut berinovasi karena khawatir “melanggar standar”.
• Orang tua bingung ketika sekolah anaknya “diambil alih” tanpa pernah diajak bicara.

Saat kebijakan kehilangan wajah manusia, yang lahir bukan partisipasi, tetapi sinisme. Dan sinisme adalah musuh paling berbahaya bagi reformasi jangka panjang.

📊 Analisis Fakta: Mengapa Desain Tata Kelola Sering Gagal di Lapangan?

Beberapa pola yang berulang dalam tata kelola pendidikan kita:
1. Delegasi kewenangan yang terlalu lentur
Ketika batas pusat–daerah tidak “dipagar” kuat di level undang-undang, peta kekuasaan bisa berubah lewat peraturan teknis. Akibatnya, kedaulatan daerah bisa menyusut tanpa debat parlemen yang memadai.
2. Indikator mengukur yang mudah, bukan yang penting
Literasi–numerasi penting. Tapi pendidikan juga soal adab, integritas, dan etika kewargaan. Jika yang tidak mudah diukur dianggap tidak penting, kita akan melahirkan generasi yang pandai menjawab soal, tetapi gagap menghadapi tanggung jawab sosial.
3. Uang mengalir, tapi tidak selalu menguatkan kelas
Skema transfer sering berbasis formula, bukan kinerja nyata di ruang belajar. Sekolah sibuk laporan, bukan perbaikan pembelajaran. Sistem pun membentuk perilaku: yang dihargai adalah kertas, bukan perubahan.

✅ Rekomendasi Strategis yang Siap Dipakai (Plus Implementasi)

Berikut langkah konkret yang bisa menjadi pagar agar RIPNas tetap kompas, dan take-over tetap obat darurat:
1. Kunci RIPNas di level Undang-Undang sebagai arah nasional, bukan kendali mikro.
Implementasi: tetapkan target hasil nasional yang ringkas dan jelas (akademik + karakter + civic + eco-ethics), lalu beri ruang inovasi daerah.
2. Buat Protokol Take-Over yang ketat, terbatas, transparan
Implementasi: take-over hanya boleh jika gagal memenuhi SPM minimal 2 tahun dan sudah ada pendampingan serta dukungan sumber daya yang nyata; wajib audit independen; wajib ada exit plan dan batas durasi.
3. Monev berbasis risiko & hasil, bukan sekadar kepatuhan prosedur.
Implementasi: daerah/satuan berisiko tinggi diawasi ketat dan didampingi intensif; yang performanya baik diberi “light-touch” agar inovasi tumbuh.
4. Dashboard keterbukaan untuk warga, bukan hanya untuk birokrasi.
Implementasi: tampilkan capaian layanan, capaian hasil, alokasi–realisasi anggaran, dan status intervensi dalam format yang mudah dipahami orang tua.
5. Perkuat dana langsung ke sekolah (direct-to-school) dengan biaya satuan yang transparan.
Implementasi: publikasi unit cost per jenjang/daerah; sederhanakan pelaporan agar guru tidak menjadi “pegawai administrasi”.
6. Transfer berbasis kinerja + afirmasi 3T agar ketimpangan benar-benar turun.
Implementasi: bobotkan insentif pada kemajuan outcome dan pengurangan ketimpangan, bukan sekadar serapan anggaran.
7. *Perlindungan data pendidikan yang serius
Implementasi*: akses berbasis peran, jejak audit, pengamanan data, tata kelola insiden, dan interoperabilitas yang sehat agar digitalisasi tidak menjadi risiko kebocoran.

🕋 Dalil & Etika Akuntabilitas Kekuasaan

Allah SWT berfirman:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ

“Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang beriman.”
(QS. at-Taubah: 105)

Ayat ini bukan hanya perintah bekerja.
Ia adalah etika kekuasaan: kebijakan harus siap dilihat dan dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada auditor, tetapi juga kepada publik, sejarah, dan Allah SWT.

🌙 Penutup Reflektif & Ajakan

Sahabat semua,
RIPNas adalah kompas, bukan borgol.
Take-over adalah obat darurat, bukan pola kelola.

Jika pendidikan dikelola dengan kepercayaan, ia melahirkan keberanian.
Jika dikelola dengan kecurigaan, ia melahirkan kepatuhan tanpa jiwa.

Mari kita jaga agar negara kuat bukan karena mudah mengontrol, tetapi karena berani diawasi. Pendidikan yang sehat lahir dari warga yang berpikir, guru yang berani, dan pemimpin yang mau bertanggung jawab.

Ngopi sambil berpikir, berpikir sambil menjaga amanah. ☕

🔗 Rujukan Versi Panjang: https://www.facebook.com/share/p/17oEYPRo7Q/?mibextid=wwXIfr

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments