Fiqih Qurban (Bagian 15)
https://www.facebook.com/share/p/WmZBVcf1nhxsfsYH/
Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Tidak boleh dan ini termasuk bentuk menjual sesuatu dari daging kurban yang terlarang.
Oleh karenanya, upah harus diambil dari uang kita sendiri bukan diambil dari daging kurban. Adapun memberi hadiah kepada tukang jagal maka ini dibolehkan, asal bukan sebagai upah.
Ali bin Abi Thalib berkata :
Ų£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ ŲØŁŲÆŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁ Ų£ŁŲŖŁŲµŁŲÆŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲŁŁ ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų£ŁŲ¹ŁŲ·ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŁŲ§Ų±Ł Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ : ŁŁŲŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§.
āRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi qurbannya, agar aku membagi-bagikan (semua) dagingnya, kulitnya, dan pakaian (unta tersebut) dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban kepada penyembelihnya.ā Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, āKami memberinya (upah) dari apa yang kami miliki.ā (HR. Bukhari: 1621 dan Muslim : 1317)
Termasuk tidak boleh menjual sesuatupun dari binatang kurban hingga kulitnya sekalipun.
āāāāāāāā
š² Abu Ghozie Official
www.abughozie.com
(gwa-majelis-ilmu-3).