Fiqih Qurban (Bagian 15)
https://www.facebook.com/share/p/WmZBVcf1nhxsfsYH/
Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Tidak boleh dan ini termasuk bentuk menjual sesuatu dari daging kurban yang terlarang.
Oleh karenanya, upah harus diambil dari uang kita sendiri bukan diambil dari daging kurban. Adapun memberi hadiah kepada tukang jagal maka ini dibolehkan, asal bukan sebagai upah.
Ali bin Abi Thalib berkata :
أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللَّهِ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi qurbannya, agar aku membagi-bagikan (semua) dagingnya, kulitnya, dan pakaian (unta tersebut) dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban kepada penyembelihnya.” Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami memberinya (upah) dari apa yang kami miliki.” (HR. Bukhari: 1621 dan Muslim : 1317)
Termasuk tidak boleh menjual sesuatupun dari binatang kurban hingga kulitnya sekalipun.
➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Abu Ghozie Official
www.abughozie.com
(gwa-majelis-ilmu-3).