Google search engine
HomeHukumTraining Advokasi Dasar (TADA), Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Pesantren...

Training Advokasi Dasar (TADA), Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Pesantren dan LKSA

Reporter: Humas Dewan Dakwah Malang

MALANG-kanalsembian.com (22/09/2025)

Ahad [21/9/2025] menjadi momen perdana Training Advokasi Dasar (TADA) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Kab/Kota Malang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan nama LBH PAHAM Malang.

Bertempat di Aula Peduli Ummat PPYD Al lkhlas Putra, Singosari, Kabupaten Malang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Brigjen (Purn) H. Kusbandi, S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua Bidang Polhukam & Wakaf DDII Jatim. Hadir pula Pembina dan para pengurus LBH PAHAM Malang, diantaranya Ketua Pembina, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H., serta Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., selaku Direktur Utama.

Acara TADA dibuka langsung oleh K.H. Muhammad Ali Zubair M.Pd. selaku Ketua Umum DDII Kab/Kota Malang. Dalam sambutannya, Kyai Zubair menyampaikan bahwa para pengasuh, pemangku lembaga Pesantren atau LKSA pasti memiliki “masalah”, tapi yang terpenting bukan pada masalahnya, tetapi bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan benar. Maka hal ini tentu memerlukan pemahaman dan ilmunya.

Selanjutnya, dalam sambutan kedua, Bapak Kusbandi menyampaikan bahwa DDII Jatim memberikan apresiasi terhadap terobosan Pengurus Daerah DDII Kab/Kota Malang dalam mengadakan acara tersebut. Hal ini Insya Allàh akan ditindaklanjuti di tingkat kepengurusan DDII Jawa Timur, agar bisa juga diadopsi di beberapa daerah lainnya.

Kehadiran para peserta TADA melebihi perkiraan awal panitia. Hanya dalam tempo 1 pekan pendaftaran, hadir 64 orang peserta dari 40 an lembaga yang berkesempatan mengikuti acara secara langsung. Tidak hanya dari wilayah Malang Raya saja, ada pula peserta dari Surabaya, Nganjuk, Lumajang, Bondowoso, dan Bangkalan Madura.

Materi disajikan dengan apik oleh Tim Advokat LBH PAHAM Malang yang memang sudah sangat berpengalaman dalam dunia hukum. Dibuka dengan materi Pemahaman Hukum oleh H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H., peserta secara interaktif dipahamkan tentang konsep hukum serta pentingnya sadar hukum. Penyampaiannya yang lugas mampu membuka cakrawala berpikir peserta tentang hukum.

Diteruskan penyampaian kedua oleh Direktur Operasional LBH PAHAM Malang, Hawari Muhammad, S.H, M.H., yang membahas tentang Dasar Hukum Organisasi Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum. Dikupas tuntas terkait produk-produk hukum serta siapa saja yang berhak menerima bantuan hukum.

Sesi yang paling menarik adalah setelah jeda ishoma, yaitu bedah kasus yang ada di Pesantren dan LKSA. Peserta dibagi dalam 5 kelompok dan didampingi oleh para Pengurus LBH PAHAM Malang mendiskusikan dan mencari solusi atas studi kasus yang ada, diantarannya kasus pelecehan seksual, LGBT, penahanan Ijazah santri, serta kendala pengurusan legalitas lembaga.

Setelah itu, peserta diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya dihadapan seluruh Pemateri dan peserta. Keseruan terjadi saat peserta lain menanggapi dan mempertajam usulan solusi, yang kemudian diberi kesimpulan oleh Pemateri dengan pandangan hukum positif yang ada.

Terlihat wajah-wajah penuh semangat dari para peserta meskipun jadwal cukup panjang dari pagi hingga sore hari. Sebab, acara tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh lembaga, khususnya Pondok Pesantren dan LKSA, untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa atau masalah di lingkungan lembaga dengan cara yang baik dan tepat.

Dan di akhir sesi, dilakukan komitmen lisan peserta untuk bisa terus aktif berkomunikasi pasca acara TADA, dengan melalui grup WA Alumni TADA.

Tidak berhenti di situ saja, peserta diharapkan juga berkomitmen mengikuti jenjang selanjutnya, baik Training Advokasi Menengah (TAMA) maupun Training Advokasi Lanjutan (TALA). Tujuannya, akan lahir sebanyak mungkin Paralegal di masing-masing lembaga yang siap menjadi garda terdepan dalam menangani masalah hukum dilembaganya maupun di lingkup yang lebih luas.

LBH PAHAM Malang juga memberikan ruang dan kesempatan konsultasi secara gratis pasca acara, mendapatkan pendampingan hukum jika mendapatkan masalah terkait hukum, serta pendampingan teknis dalam pembuatan peraturan Ponpes dan LKSA yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia. (dd).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments