Google search engine
HomeHukumTerlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

JAKARTA-kanalsembilan.comĀ  (11/09/2025)

Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi serta dihadiri oleh seluruh anggota majelis dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli, yang dilaksanakan hari ini (11/09) di Kantor KPPU Jakarta.

“Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti
secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file, sementara 1 Terlapor belum
menyerahkan tanggapan,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan, dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 jam 08.30 WIB.

Sementara itu 1 Terlapor sampai sidang hari ini berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para
Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025
dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments