[20.26, 18/11/2025] +62 895-3337-76681: TAUSIAH 17 🌏
Edisi Selasa, 18 November 2025 M / 27 Jumadil Awwal 1447 H.
Riba adalah menetapkan tambahan atau bunga dalam jumlah tertentu yang telah disepakati bersama yang biasanya berlaku dalam urusan pinjam meminjam uang. Riba sudah menjadi hal yang sangat umum, mudah ditemui dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Dari hal yang sepele hingga hal yang besar banyak diantaranya mengandung riba. Riba yang paling mudah dijumpai ialah adanya bunga tambahan yang harus dibayarkan ketika membayar pinjaman.
Sering kita menemui di berbagai lembaga tentang kemudahan untuk bertransaksi dan mendapat pinjaman dengan syarat akan mengembalikan uang yang dipinjam tepat waktu beserta uang atau bunga tambahan yang telah ditetapkan, jika ada keterlambatan atau kekurangan pun akan dikenakan denda yang dibebankan pada peminjam.
Bagaimana pandangan mengenai hal tersebut menurut islam? apakah termasuk dosa besar dalam islam? Untuk memahaminya lebih dalam, mari simak penjelasan lengkapnya dalam artikel tausiah berikut tentang bahaya riba dalam islam.
1. Haram Hukumnya
Riba adalah perbuatan yang haram, riba yang umum misalnya yang terdapat dalam pinjaman walaupun dimaksudkan untuk menambah rezeki tetap saja tidak boleh untuk dilakukan. Hal yang sudah biasa terjadi dalam masyarakat ini merupakan sesuatu yang berbahaya dan merusak masa depan baik bagi pelaku riba maupun orang yang membantunya.
“Dan riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka yang berbuat demikian itulah orang orang yang melipatgandakan pahalanya”. (QS Ar Ruum : 39). Banyak cara menjadi orang sukses menurut Al Qur’an yang halal, dan riba tidak termasuk di dalamnya.
2. Mendapat Siksa yang Pedih
“Disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk mereka itu siksa neraka yang pedih”. (QS An Nisa : 161). Sesuatu yang dilarang Allah tetapi tetap dilakukan maka hukumnya tidak lain adalah mendapat siksa yang pedih di akherat apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang sudah memahami akan larangan tersebut. Rasa iman dalam islam seharusnya bisa mencegah seseorang dari riba sehingga terhindar dari siksa pedih di akherat yang tentu bukan urusan ringan tetapi merupakan siksa yang kekal.
3. Dilarang Allah
Riba memang akan menghasilkan keuntungan secara duniawi karena mendapat uang lebih dari uang yang sebelumnya diberikan atau dipinjamkan, tetapi hal tersebut dilarang Allah karena bukan cermin dari orang yang beriman, apapun yang dihasilkan dari riba barang yang haram karena dilarang oleh Allah. Dunia menurut islam memang penuh dengan ujian, termasuk adanya perbuatan riba untuk menguji tingkat keimanan manusia. “Hai orang orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS Ali imran : 130).
4. Sejalan dengan Syetan
“Orang orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila”. (QS Al Baqarah : 275). Syetan selalu mengarahan manusia untuk melakukan segala sesuatu yang dilarang Allah, begitu pula dengan riba, orang yang melakukan riba sama saja seperti menjalani hidup yang sejalan dengan syetan karena kerakusan yang dimilikinya. sifat rakus juga nantinya akan menimbulkan kesombongan dalam islam yang berbahaya.
5. Kekal di Dalam Neraka
“Maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menghalalkan sedekah”. (QS Al Baqarah : 276). Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kehidupan di dunia hanyalah sementara dan kehidupan yang abadi ada…
[20.26, 18/11/2025] +62 895-3337-76681: ONE DAY ONE HADITS
Selasa, 18 November 2025 M / 27 Jumadil Awwal 1447 H.
Ancaman Terhadap Pelaku Riba
عن عبد الله بن حنظلة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Handolah rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
“Riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang mendatangi (menggauli) ibunya.” (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath ).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :
1- Riba secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah penambahan pada ra’sul maal (harta pokok) sedikit atau banyak.
2- Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.
3- Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.
a- Riba Nasii’ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.
b- Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu barang pada barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.
Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan di antara keduanya.
4- Ancaman pelaku riba sangat berat, paling ringan saja seperti menzinai ibunya.
5- Rasûlullâh shallallah alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan bahwa orang yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِييَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (QS. Al Baqarah: 275).
2- Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi. Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan juga (disebabkan) mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang melakukannya, dan (disebabkan) mereka memakan harta orang dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya). Dan (ingatlah) Kami telah menyediakan bagi orang-orang yang kafir di antara mereka, azab seksa yang tidak terperi sakitnya.
[QS. An-Nisa’ 161].
✍️ group tertutup hanya admin yg share 🙏🙏🙏
Sampaikan walau hanya satu ayat
https://chat.whatsapp.com/6KIFvgTpFLNJdWM6tV7IJ5
Bila link atas penuh link bawah sama aja
Media informasi islam
https://chat.whatsapp.com/CSLHUBLSK91IBWjevvomYR
ⓘ 𝐇𝐚𝐥𝐚𝐥 𝐬𝐡𝐚𝐫𝐞 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 🅜🅐🅕🅘 . !
(gwaswhs-ayat).


