Syarat Jamak Takdim ada tiga:
* Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.
* Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.
* Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.
Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.
Diperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.
Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.
Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.
📌 Penutup
Keringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian.
Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib
https://rumaysho.com/41939-fikih-safar-syarat-


